- Menyatakan terdakwa AGUSSALIM Alias AGUS Bin CHAIDIR TATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening narkotika jenis shabu denga berat awal keseluruhan beserta sachetnya 9,00 (sembilan koma nol-nol) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam putih dengan nomor sim card 085234485444 milik AGUSSALIM Alias AGUS Bin CHAIDIR TATO.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082395770680 milik AMIRUDDIN Alias CINDI Bin ASIS.
Putusan PN PINRANG Nomor 51/Pid.Sus/2018/PN Pin |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2018/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada Penunut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara a.n. Terdakwa AMIRUDDIN Alias CINDI Bin ASIS. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2018/PN Pin
Statistik983