Putusan PN SEKAYU Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Sky |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Santoso |
Hakim Anggota | Arlen Veronica, Christoffel Harianja |
Panitera | S.tp., - Widya Susitawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Perkara Asal:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat XIV,XV dan XIX untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah pembebasan hak atas tanah usaha seluas 240.000 M2 ( Dua ratus empat puluh ribu meter persegi) yang berada di desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan oleh PENGGUGAT sebagaimana dicatat dalam : 2.1. Pembebasan tanah hak usaha dari Adam Malik dengan Akta Pengoperan Hak no.22 tanggal 12 Agustus 2010 dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,MKn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Masyarakat 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai baung desa Gasing 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sopian Sehak 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nawawi 80 meter.2.2. Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.37 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Saini 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Gasing 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Yahya Bahar. HZ 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan Kailani 80 meter 2.3. Pembebasan tanah hak usaha dari NAWAWI dengan Akta Pengoperan Hak no. 21 tanggal 12 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Ratna 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adam Malik 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rusdi 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah usaha rakyat 80 meter 2.4. Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no. 32 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Adeni 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Gasing 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ruahi 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ratna 80 meter 2.5. Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.33 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Umi Kalsum 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adeni 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ratna 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ani Amin 80 meter2.6. Pembebasan tanah hak usaha dari NAWAWI dengan Akta Pengoperan Hak no.33 tanggal 16 Februari 2011, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Adam Malik 500 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Gasing 40 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adam Malik 500 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H.Zakar 40 meter2.7. Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.36 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Ujok Bedur 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Gasing 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adeni 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Umi Kalsum 80 meter2.8. Pembebasan tanah hak usaha dari SUKIJAN dengan Akta Pengoperan Hak no.34 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Paliman 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saini 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kailani 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adeni 80 meter2.9. Pembebasan tanah hak usaha dari NAWAWI dengan Akta Pengoperan Hak no.34 tanggal 16 Februari 2011, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas + 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adam Malik 500 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Gasing 40 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saini 500 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Zakar 40 meter2.10. Pembebasan tanah hak usaha dari NAWAWI dengan Akta Pengoperan Hak no.35 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kailani 250 meter- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yahya Bahar.HZ 80 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jaya 250 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tema 40 meter2.11. Pembebasan tanah hak usaha dari ADAM MALIK dengan Akta Pengoperan Hak no.32 tanggal 16 Februari 2011, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Baung 500 meter- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Gasing 40 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nawawi 500 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Zakar 40 meter2.12. Pembebasan tanah hak usaha dari ADAM MALIK dengan Akta Pengoperan Hak no.31 tanggal 16 Februari 2011, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Hj. Mardaliani, SH.,Mkn seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Baung 500 meter- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Gasing 40 meter - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nawawi 500 meter- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Zakar 40 meter3. Menyatakan sah bahwa PENGGUGAT sebagai pihak yang menguasai fisik atas tanah-tanah sengketa tersebut diatas;4. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT ke I sampai dengan TERGUGAT ke XI telah mempergunakan surat yang tidak benar, cacat hukum, yang diproses dengan cara-cara tidak benar, tidak lazim dan bertentangan dengan hukum sehingga diterbitkannya sertifikat oleh TERGUGAT XXVI tanpa hak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;5. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik TERGUGAT ke I sampai dengan TERGUGAT ke XI dengan nomor sertipikat No. (Nomor 3108 An. Anggrayani Dharmatana tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02341, Surat ukur nomor. 174/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 19.925 M2, Nomor. 3106 An. Yosea Andreas tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02339, Surat ukur nomor. 172/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2, Nomor. 3107 An.Lukman Hidayat tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02340, Surat ukur nomor. 173/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2, Nomor. 3116 An.Sustritini Bety tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02349,, Surat ukur nomor. 182/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 18.235 M2., Nomor 3115 An.Lia Suherman tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02348, Surat ukur nomor.181/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2., Nomor. 3114 An.Ir.Asmiyarni tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02347, Surat ukur nomor.180/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2., Nomor. 3113 An.Tjoe Ohing tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02346, Surat ukur nomor.179/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2., Nomor. 3125 An.Heriansyah tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02358, Surat ukur nomor.191/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2., Nomor. 3124 An.Ricky Mastoni tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02357, Surat ukur Nomor.190/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2., Nomor. 3123 An.Lukman Hidayat tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02356, Surat ukur nomor.189/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2., Nomor. 3122 An.Jacob Maranatha tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02355, Surat ukur nomor.188/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 dengan luas 20.000 M2.,Nomor. 3121 An. Dedi Nopiandi tanggal 18 Oktober 2006, dengan NIB No. 04.14.10.07.02354, Surat ukur nomor.187/Gasing/2006 tanggal 17 Oktober 2006 daengan luas 20.000 M2.;Dengan luas keseluruhan 240.000 M2 (Dua ratus empat puluh ribu meter persegi), dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menyatakan bahwa Akta-akta Pengoperan Hak dan atau Akta Jual Beli yang menjadi syarat penerbitan sertifikat hak milik Tergugat ke I sampai dengan Tergugat ke XI yang tertulis atas nama : 6.1. Akta Pengoperan Hak No. 206 atas nama ANGRAYANI DHARMATANA;6.2. Akta Pengoperan Hak No. 205 atas nama INSINYUR SENI RAMALA. Dan Akta Jual-beli No.228/TL/2009 tanggal 30-4-2009 an. YOSEA ANDREA.6.3. Akta Pengoperan Hak No. 329 atas nama SARI FEBRIANI dan Akta Jual-Beli No.262/TL/2009 tanggal 30-4-2009 an. LUKMAN HIDAYAT.6.4. Akta Pengoperan Hak No. 214 atas nama SUTRISTINI BETY.6.5. Akta Pengoperan Hak No. 213 atas nama LIA SUHERMAN.6.6. Akta Pengoperan Hak No. 212 atas nama INSINYUR ASMIYARNI.6.7. Akta Pengoperan Hak No. 211 atas nama FITRIANTI . dan Akta Jual-Beli No. /TL/2009 tanggal 30-4-2009 an. TJOE OHING.6.8. Akta Pengoperan Hak No. 223 atas nama HERIYANSYAH.6.9. Akta Pengoperan Hak No. 222 atas nama RICKY MASTONI.6.10. Akta Pengoperan Hak No. 221 atas nama MEDIANSYAH. dan Akta Jual-Beli No. 271 /TL/2009 tanggal 30-4-2009 an. LUKMAN HIDAYAT.6.11. Akta Pengoperan Hak No. 220 atas nama JACOB MARANATHA.6.12. Akta Pengoperan Hak No. 219 atas nama DEDI NOVIANDI.Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi dan Tergugat I, Tergugat III s/d Tergugat XXVI serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.63.048.600,- (Enam Puluh Tiga Juta Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah);DALAM PERKARA INTERVENSI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat Intervensi I/Penggugat asal, Tergugat Intervensi III/Tergugat II asal, Tergugat Intervensi XV, XVI dan XX/Tergugat XIV, XV dan XIX asal, Tergugat Intervensi XXVII/Tergugat XXVI, untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Intervensi;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Dalam Intervensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.42.540.600,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Sky
Statistik19446