Putusan PN MAKASSAR Nomor 21/PID.SUS.TPK/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 21/PID.SUS.TPK/2015/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kristijan P. Djati |
Hakim Anggota | Suparman Nyompa, . - Abdul Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sulfikar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?turut serta melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Zulfikar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) bulan; serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.775.550, (Tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;- Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2010 Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan unit Kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran SMK Kementrian Pendidikan Nasional Indonesia Nomor : 0038/023-03.1/-/2010 tertanggal 31 Desember 20092. Panduan Pelaksanaan Pengembangan SMK-RSBI di BLPT Tahun 2010 Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Nasional 3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 2010/A.A3/KU/2010 tanggal 12 Januari 20104. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 2494/X/Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Pendirian Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi (BPPKT) Propinsi Selawesi Selatan5. Keputusan Kepala RSBI SMKN BPPKT Sulawesi Selatan Dinas tanggal 25 Oktober 2010 tentang Pembagian Tugas Tambahan Guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar Tahun Ajaran 2010/20116. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 188.4/PD.4/523/2010 tanggal 02 Nopember 2010 tentang izin Operasional RSBI Sekolah Menengah Kejuruan Negeri BPPKT Sulawesi Selatan7. Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 826/PD4/2800/2010 tanggal 4 Nopember 20108. Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Penerima Bantuan Revitalisasi Peralatan Bengkel SMK-RSBI di BLPT Tahun 2010 Nomor : 3728c/C5.3/Kep/KU/2010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Penetapan Institusi Penerima Revitalisasi Peralatan Bengkel SMK-RSBI di BLPT Tahun 20109. Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Revitalisasi Peralatan Bengkel SMK-RSBI di BLPT Nomor: 3728a/C5.3/Kep/KU/2010 tanggal 5 Nopember 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan Sekolah Mengengah Kejuruan dengan Kepala SMK Negeri BPPKT Sulawesi Selatan10. Rekening Koran Bank Mandiri Nomor: 1520011437189 atas nama RSBI SMKN BPPKT11. Dokumen Pertanggungjawaban penggunaan dana beserta lampirannya.Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/PID.SUS.TPK/2015/PN.Mks
Kasasi : 133 K/Pid.Sus/2016
Banding : 31/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS
Statistik11027