- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Nana Suryana, Prajurit Kepala NRP 31070986201086; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Menetapkan barang-barang bukti berupa Barang-barang :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra wama biru Nopol N 1193 CR.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia wama putih Nopol N 1055 CY.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama putih Nopol N 4480 AAF.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2757 JX.
- 1 (satu) buah HP merk Sony wama hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomy wama putih.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomy wama hitam.
- 1 (satu) buah kardus pakaian.
- 1 (satu) buah tas wama hitam beserta isinya.
- Surat-surat:
- 2 (dua) lembar foto mobil Daihatsu Zebra wama biru Nopol N 1193 CR.
- 2 (dua) lembar foto mobil Daihatsu Xenia wama putih Nopol N 1055 CY.
- 2 (dua) lembar foto sepeda motor Honda Vario wama putih Nopol N 4480 AAF.
- 2 (dua) lembar foto sepeda motor Honda Vario wama putih Nopol S 4347 DM.
- 2 (dua) lembar foto sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol N 2757 JX.
- 1 (satu) lembar foto HP merk Sony wama hitam.
- 1 (satu) lembar foto HP merk Xiaomy wama putih dan wama hitam.
- 1 (satu) lembar foto pakaian.
- 1 (satu) lembar foto tas wama hitam beserta isinya.
- 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum nomor 18.152/V tanggal 2 Juli 2018 dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang atas nama jenazah Puji Astrianto.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Cab. Surabaya tanggal 22 Juni 2018.
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum nomor 11392038 tanggal 28 Juni 2018 dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang atas nama Muhammad Amar Nadhif.
- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor 11392037 tanggal 09 Juli 2018 dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang atas nama Hamdan Mursyid.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018 |
|
Nomor | 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sugiarto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tatang Sujana Krida, Hakim Anggota 1: Syaiful Ma'arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ?Dengan sengaja dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama? Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 1) Barang-barang: Dikembalikan kepada yang paling berhak. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018.zip
- Download PDF
- 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 173 K/Mil/2019
Pertama : 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018
Statistik15070