Putusan PTA MATARAM Nomor 105/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun Subuki |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh PARA PEMBANDING 1/PARA TERGUGAT dapat diterima ; - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh PEMBANDING 2/PENGGUGAT dapat diterima ; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar tanggal 23 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 25 Ramadlan 1435 H nomor 0099/Pdt.G/2014/PA.SUB, dengan sekedar perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan Zulkifli Bin Seni telah meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2013 ; 3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Zulkifli Bin Seni, adalah sebagai berikut :3.1. Seni Bin Sahna (ayah) ; 3.2. Fartijah Binti Mahudin (ibu) ; 3.3. Kasih Satriati Binti Imran (isteri) ; 3.4. Tengku Satria Azkhar (anak laki-laki) 4. Menetapkan, bahwa harta berupa :4.1. Tanah pekarangan seluas 12 m X 9 m dan bangunan rumah di atasnya seluas 3.5 m X 7 m, yang terletak di Rt. 04 Rw. 04 Jalan Osap Sio, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas :- Sebelah utara : rumah H. Zaenuddin Dawari- Sebelah selatan : rumah Agus Salim ; - Sebelah barat : Jalan Osap Sio ; - Sebelah timur : rumah Hermanyanto, dan 4.2 Hutang untuk pelunasan harga tanah tersebut pada amar nomor 4.1 di atas, sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;Adalah harta bersama antara Zulkifli Bin Seni dengan Kasih Satriati Binti Imran ;5. Menetapkan, seperdua dari harta bersama tersebut dalam amar nomor 4.1, setelah dikurangi dengan hutang tersebut pada nomor 4.2 sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas Juta Ruiyah) menjadi bagian Penggugat , dan seperdua menjadi bagian Almarhum Zulkifi Bin Seni, yang akan dibagi waris kepada ahli warisnya ; 6. Menetapkan, bagian masing-masing ahli waris tersebut sebagai berikut : 6.1. Seni Bin Sahna (ayah) mendapat 1/6 x 24 bagian = 4 bagian ; 6.2.Fartijah Binti Mahudin (ibu) mendapat 1/6 x 24 bagian = 4 bagian ; 6.3.Kasih Satriati Binti Imran (isteri) mendapat 1/8 x 24 bagian = 3 bagian ; 6.4.Tengku Satria Azkhar (anak laki-laki) mendapat ??? asabah= 24-11= 13 bagian; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris tersebut kepada yang berhak sesuai dengan pembagian di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil, maka dapat dibagi dengan cara dinilai dengan uang , atau dibagi dengan cara didijual lelang, untuk kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan pembagian tersebut di atas ; 9. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ; 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.451.000,- (Satu Juta Empat Ratus Limapuluh Satu ribu Rupiyah) ; - Menghukum PARA PEMBANDING 1/PARA TERGUGAT untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Pertama : 0099/Pdt.G/2014/ PA.Sub
Statistik14423