Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 74-K/PM.II-10/AD/XII/2017 |
|
Nomor | 74-K/PM.II-10/AD/XII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | âPencurian dengan pemberatanâ. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Rp 574652, - Letnan Kolonel Chk (k) Siti Alifah |
Hakim Anggota | Rp. 2920151870467, - Letnan Kolonel Chk (k) Detty Suhardatinah, Rp 561645 - Mayor Chk Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Sulistya, Serda NRP 31990146421177 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian dengan pemberatan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna Merah Putih Nopol G 3128 BH No. Mesin 54P-473061, No. Rangka MH354200BCJ472852, Pekalongan beserta STNk an. Yuswati alamat Setono gg. 3 Rt. 001/009 Dekoro Pekalongan, dikembalikan kepada pemilik yang sah Sdri. Yuswati.b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Foto SPM Yamaha Mio J Nopol G 3128 BH,, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74-K/PM.II-10/AD/XII/2017.zip
- Download PDF
- 74-K/PM.II-10/AD/XII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74-K/PM.II-10/AD/XII/2017
Kasasi : 175 K/MIL/2018
Banding : 18-K/BDG/PMT-II/AD/II/2018
Statistik14674