Putusan PN SAMARINDA Nomor 486/Pid.Sus/2015/PN Smr |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Henry Dunant Manuhua, Hendri Tobing |
Panitera | Harry Purnama, Bc.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut:- 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- kg dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 499 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,760 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut:- 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan 51,34 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,34 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,709 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,14 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,20 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,13 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 35,03 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791 gram/netto yang dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan;- 1 (satu) HP merek Samsung warna putih;- 1 (satu) kardus warna cokelat;- 1 (satu) timbangan digital;- 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM;dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 732 K/PID.SUS/2016
Banding : 110/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 486/Pid.Sus/2015/PN.Smr
Statistik609