- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 9/PDT.G/2020/PN AMB TANGGAL 18 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI HAK ASUH ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR, SEHINGGA AGAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBEGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN PERKAWINAN / PERNIKAHAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN DIHADAPAN PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA AMBON, SESUAI KUTIPAN AKTE PERKAWINAN NOMOR : 10/CS/2006, TERTANGGAL 7 JANUARI 2006 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN HAK ASUH KEDUA ANAK YANG MASIH KECIL YAITU :
- CATLEYA ZELZAH MANUHUTU LAHIR PADA TANGGAL 16 APRIL 2013, DAN
- CRISANN KHALFANI MANUHUTTU LAHIR PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 2016;
- SEZI WILSYE MANUHUTU LAHIR PADA TANGGAL 13 JULI 2006, DAN
- GARREN LUTHER MANUHUTTU LAHIR PADA TANGGAL 12 JULI 2008,
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN TURUNAN PUTUSAN INI KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL UNTUK DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU, DAN SELANJUTNYA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA AMBON DIMANA PERKARA INI DIPUTUS UNTUK MENERBITKAN AKTA PERCERAIAN UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP566.000,-(LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Amb tanggal 18 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai hak asuh anak yang masih dibawah umur, sehingga agar selengkapnya berbunyi sebegai berikut :
- Menyatakan perkawinan / pernikahan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pegawai Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Ambon, sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 10/CS/2006, tertanggal 7 Januari 2006 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Hak asuh kedua anak yang masih kecil yaitu :
- CATLEYA ZELZAH MANUHUTU lahir pada tanggal 16 April 2013, dan
- CRISANN KHALFANI MANUHUTTU lahir pada tanggal 17 Agustus 2016;
- SEZI WILSYE MANUHUTU lahir pada tanggal 13 Juli 2006, dan
- GARREN LUTHER MANUHUTTU lahir pada tanggal 12 Juli 2008,
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan putusan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Ambon dimana perkara ini diputus untuk menerbitkan Akta Perceraian untuk Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat pertama sebesar Rp566.000,-(lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 35/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 35/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Togar |
Hakim Anggota | Teguh Sri Rahardjo, Brparnaehan Silitonga |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I BERADA DALAM ASUHAN DAN PENGAWASAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT , SEDANGKAN : BERADA DALAM ASUHAN DAN PENGAWASAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I berada dalam asuhan dan pengawasan Pembanding semula Penggugat , sedangkan : berada dalam asuhan dan pengawasan Terbanding semula Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Amb
Banding : 35/PDT/2020/PT AMB
Statistik17248