Putusan PN MAKASSAR Nomor 19/PHI.G/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 19/PHI.G/2014/PN.Mks |
Para Pihak | PT. AMALY PUTRA TIMURINDO Lawan RATNAWATI SYAMSUDDIN, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | R. Yosari Helenanto, R. Chandrayana. F |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian .2. Menyatakan bahwa surat PHK bernomor No. SK 001/DIR/APT/IV/2014, batal demi hukum.3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan dalam perkara ini.4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan perincian seperti berikut ini :1. Untuk RATNAWATI SYAMSUDDIN masa kerja 4 tahun lebih 11 bulan, gaji terakhir Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).- Uang pesangon 2 x 5 = 10 x Rp. 3.150.000,- =Rp. 31.500.000,-- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 3.150.000,- = Rp. 6.300.000,-+ Jumlah =Rp. 37.800.000,-- Uang penggantian hak 15% x Rp. 37.800.000 =Rp. 5.670.000,-+ Jumlah Total =Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)2. Untuk HAFIDHAH HASAN, masa kerja 1 tahun lebih 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)- Uang pesangon 2 x 2 = 4 x Rp. 1.900.000,- =Rp. 7.600.000,-- Uang penggantian hak 15% x Rp. 7.600.000,- =Rp. 1.140.000,-+ Jumlah Total =Rp. 8.740.000,- (Delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)- Kekurangan upah tahun 2013 : 12 bulan x Rp. 360.000 = Rp. 4.320.000,-- Kekurangan upah tahun 2014 : 4 bulan x Rp. 760.000,- = Rp. 3.040.000,-- Total kekurangan hak-hak pekerja = Rp. 8.740.000 + Rp. 4.320.000 + Rp. 3.040.000 = Rp. 16.100.000,- (Enam belas juta seratus ribu rupiah).3. Untuk KARTINI K, masa kerja 2 tahun lebih 7 bulan, upah Rp. 1.900.000,- - Uang pesangon 2 x 3 = 6 x Rp. 1.900.000,- =Rp. 11.400.000,-- Uang penggantian hak 15% x Rp. 11.400.000,- = Rp. 1.710.000,-+ Jumlah =Rp. 13.110.000,-- Kekurangan upah tahun 2013 = 12 bulan x Rp. 150.000 = Rp. 1.800.000,-- Kekurangan upah tahun 2014 = 4 bulan x Rp. 550.000 = Rp. 2.200.000,-- Total kekurangan hak-hak pekerja = Rp. 13.110.000 + 1.800.000 + 2.200.000 = Rp. 17.110.000,- (Tujuh belas juta seratus sepuluh ribu rupiah)5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar = N i h i l . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 19/PHI.G/2014/PN.Mks
Statistik364