Putusan PN BONTANG Nomor 77/Pid.B/2015/PN Bon |
|
Nomor | 77/Pid.B/2015/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Nalfrijhon, Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa SITI FATIMAH BINTI AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 15 (lima belas) lembar Surat Bukti Kredit dan 50 (lima puluh) buah gelang serta 6 (enam) buah kalung lapisan emas dengan rincian : - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Kredit Pegadaian Cabang Bontang, tanggal 20 Februari 2015 dengan nomor : 10909-15-01-001083-1 an. KUSMINA, beserta 3 (tiga) buah gelang. - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Rawa Indah, tanggal 20 Februari 2015 dengan nomor : 10913-15-01-000859-7 an. KUSMINA, beserta 3 (tiga) buah gelang. - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Api-api, tanggal 20 Februari 2015 dengan nomor : 10914-15-01-000556-7 an. KUSMINA, beserta 4 (empat) buah gelang. - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Gajah Mada, tanggal 12 Mei 2015 dengan nomor : 10915-15-01-000902-0 an. KUSMINA, beserta 3 (tiga) buah gelang. - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bukti Rahn Pegadaian UPS (Unit Pelayanan Syariah) Martadinata, tanggal 12 Mei 2015 dengan nomor : 60529-15-02-001207-9 an. KUSMINA, beserta 4 (empat) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Loktuan, tanggal 25 Mei 2015 dengan nomor : 10910-15-01-001956-6 an. KUSMINA, beserta 6 (enam) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Telihan, tanggal 25 Mei 2015 dengan nomor : 10912-15-01-001579-2 an. KUSMINA, beserta 6 (enam) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Telihan, tanggal 25 Mei 2015 dengan nomor : 10912-15-01-001580-0 an. AJIDAH, beserta 3 (tiga) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Rahn Pegadaian UPS (Unit Pelayanan Syariah) Martadinata, tanggal 25 Mei 2015 dengan nomor : 60529-15-02-001315-0 an. AJIDAH, beserta 3 (tiga) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Berbas, tanggal 25 Mei 2015 dengan nomor : 10911-15-01-001737-8 an. EKA SUSILOWATI, beserta 6 (enam) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Berbas, tanggal 26 Mei 2015 dengan nomor : 10911-15-01-001754-3 an. KUSMINA, beserta 1 (satu) buah kalung. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Loktuan, tanggal 26 Mei 2015 dengan nomor : 10910-15-01-001967-3 an. AJIDAH, beserta 2 (dua) buah kalung. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Gajah Mada, tanggal 26 Mei 2015 dengan nomor : 10915-15-01-000986-3 an. TAUFIK, beserta 6 (enam) buah gelang. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Rahn Pegadaian UPS (Unit Pelayanan Syariah) Martadiata, tanggal 26 Mei 2015 dengan nomor : 60529-15-02-001327-5 an. TAUFIK, beserta 3 (tiga) gelang dan 1 (satu) buah kalung. - 1 (satu) lembar Surat Bukti Kredit Pegadaian UPC (Unit Pelayanan Cabang) Gajah Mada, tanggal 26 Mei 2015 dengan nomor : 10915-15-01-000990-5 an. EKA SUSILOWATI, beserta 2 (dua) buah kalung. - Uang tunai sebesar Rp. 21.929.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian : - 151 (seratus lima puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - 133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). - 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Dikembalikan Kepada Pihak PT. Pegadaian melalui saksi KASTO, SE Bin (Alm) JAMIO- 1 (satu) buah ATM Gold Debit Bank Mandiri an. SITI FATIMA. - 1 (satu) buah ATM Bank BRI an. SITI FATIMA.Dikembalikan Kepada Terdakwa SITTI FATIMA.- 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza KT 1081 DO dengan nomor rangka: MHKM1BA3JDJ007285 dan nomor mesin : MB01114, warna putih.Dikembalikan Kepada Saudara SIHAR SITANGGANG- 1 (satu) buah tas selempang perempuan merk Bailizipj warna cream.- 2 (dua) lembar Tanda Bukti Transfer Bank Mandiri, tanggal 25 Mei 2015.- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI, tanggal 25 Mei 2015.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2015/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2015/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2015/PN Bon
Statistik7333