Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 4/Pdt.G/2015/PA.Sglt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2015/PA.Sglt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | Cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., H. Fahmi R, M.hi |
Hakim Anggota | S.ag., M.ag., Syamsuhartono, Se. : Zulfa Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. DALAM KONVENSI: A. DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERMOHON SELURUHNYA; B. DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SELURUHNYA; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUBARYONO BIN NGADINO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi:a. Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon seluruhnya;b. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon (Subaryono bin Ngadino) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Airiah binti Ishak) di depan sidang Pengadilan Agama Sungailiat ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungailiat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jebus dan Kantor Urusan Agama Muntok serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungailiat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan:2.1. Nafkah Madhiyah selama 13 bulan (dari bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Maret 2015) sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari x 30 hari x 13 bulan = Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari x 100 hari = Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah madhiyah dan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1 dan angka 2.2. amar putusan ini;4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2015/PA.Sglt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2015/PA.Sglt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 09/Pdt.G/2015/PTA.BB
Pertama : 0004/Pdt.G/2015/PA.Sglt
Statistik8235