Putusan PN SURABAYA Nomor 10/G.lain lain/2015/PN-Niaga.Sby Jo No.03/PKPU/2014/PN Niaga.Sby |
|
Nomor | 10/G.lain lain/2015/PN-Niaga.Sby Jo No.03/PKPU/2014/PN Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Harijanto, Ari Jiwantara |
Panitera | Asep Priyatno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa harta berupa sebidang tanah sebagaimana termaksud dalam:1) Sertifikat Hak Milik No. 591/Tambakrejo;2) Sertifikat Hak Milik No. 461/Tambakrejo;3) Sertifikat Hak Milik No. 615/Tambakrejo;4) Sertifikat Hak Milik No. 616/Tambakrejo;5) Sertifikat Hak Milik No. 612/Tambakrejo;6) Sertifikat Hak Milik No. 21/Tambakrejo;7) Sertifikat Hak Milik No. 371/Tambakrejo;8) Sertifikat Hak Milik No. 613/Tambakrejo;9) Sertifikat Hak Milik No. 590/Tambakrejo;10) Sertifikat Hak Milik No. 614/Tambakrejo;11) Sertifikat Hak Milik No. 370/ Tambakrejo;dan 12) Sertifikat Hak Milik No. 460/Tambakrejo, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, merupakan boedel harta pailit PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit);3. Memerintahkan TERGUGAT selaku Kurator PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit) untuk segera melaksanakan pemberesan dengan cara menjual harta pailit PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit) melalui prosedur penjualan dimuka umum terlebih dahulu dan kemudian dapat dilakukan dengan penjualan tidak di muka umum (di bawah tangan/notariil) atas seluruh harta pailit PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit) berupa sebidang tanah sebagaimana termaksud dalam - Sertifikat Hak Milik No. 591/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 461/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 615/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 616/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 612/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 21/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 371/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 613/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 590/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 614/Tambakrejo;- Sertifikat Hak Milik No. 370/ Tambakrejo;dan Sertifikat Hak Milik No. 460/Tambakrejo, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;4. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Membatalkan Surat No. S-1100/WKN.10/KNL.02/2015 Tertanggal 19 Mei 2015 yang telah dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT I dan menyatakan Surat No. S-1100/WKN.10/KNL.02/2015 Tertanggal 19 Mei 2015 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum;6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mengabulkan permohonan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT dan melaksanakan lelang atas harta pailit PT. SRI REJEKI MEBELINDO (Dalam Pailit) berupa sebidang tanah sebagaimana termaksud dalam :1. Sertifikat Hak Milik No. 591/Tambakrejo;2. Sertifikat Hak Milik No. 461/Tambakrejo;3. Sertifikat Hak Milik No. 615/Tambakrejo;4. Sertifikat Hak Milik No. 616/Tambakrejo;5. Sertifikat Hak Milik No. 612/Tambakrejo;6. Sertifikat Hak Milik No. 21/Tambakrejo;7. Sertifikat Hak Milik No. 371/Tambakrejo;8. Sertifikat Hak Milik No. 613/Tambakrejo;9. Sertifikat Hak Milik No. 590/Tambakrejo;10. Sertifikat Hak Milik No. 614/Tambakrejo;11. Sertifikat Hak Milik No. 370/ Tambakrejo; dan 12. Sertifikat Hak Milik No. 460/Tambakrejo, yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan tidak melaksanakan hak eksekusiya dan menyerahkan proses pemberesan harta pailit PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit) yang menjadi objek jaminan hak kebendaaan (hak tanggungan) atas utang PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit) kepada TERGUGAT selaku Kurator PT. Sri Rejeki Mebelindo (Dalam Pailit);8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini ;9. Menolak gugatan selain dan selebihnya;10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.486.000,- (Satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/G.lain lain/2015/PN-Niaga.Sby Jo No.03/PKPU/2014/PN Niaga.Sby
Statistik11528