- Menyatakan Terdakwa Yudika Pebrian Nasution Alias Dika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yudika Pebrian Nasution Alias Dika tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi wrana orange berlogo instagram dengan berat bersih keseluruhan 3,46 gram;
-1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor kartu 085260825407 No. Imei 864535048294268;
Dipergunakan dalam perkara Ali Akbar Sitorus Alias Ali Alias Kodut; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erita Harefa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Widi Astuti, hakim Anggota 2: Daniel A.p. Sitepu. |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Statistik235