Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 20-K/PMT.III/AD/XI/2014 |
|
Nomor | 20-K/PMT.III/AD/XI/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu BIBIT SULASTRI, S.ST, pangkat Mayor Ckm (K) Purnawirawan NRP 544792 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan?.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan (vijspraak).3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berupa barang : 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna hitam metalik Nopol N-1883-CN atas nama Sdr. Sunanto Hidayat, S.E. Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Sdr. Sunanto Hidayat, S.E. (Saksi-1).b. Berupa surat-surat : - 1 (satu) lembar foto copi Surat pernyataan Sdr. Yusak Endratno tanggal 06 Mei 2012 yang isinya sebagai berikut :a) Sdr. Yusak Endratno bersedia bertanggungjawab untuk mengembalikan Mobil Toyota Yaris tersebut kepada Mayor Ckm (K) Bibit Sulastri. b) Sdr. Yusak Endratno bersedia menyediakan mobil pengganti sementara TMT hari Rabu 9 Mei 2012 sampai Mobil Toyota Yaris milik Mayor Ckm (K) Bibit Sulastri ditemukan. c) Bila mobil tidak ditemukan Sdr. Yusak Endratno bersedia mengganti secara tunai seharga mobil tersebut atau Mobil Toyota Yaris yang tahunnya sama pada tanggal 31 Oktober 2012. - 1 (satu) lembar Surat perintah untuk melakukan penyitaan Nomor Sprin / 176/ IV/2013 tanggal 26-4-2013. - 2 (dua) lembar Berita Acara penyitaan Barang Bukti. - 2 (dua) lembar Berita Acara penyerahan /penerimaan Barang Bukti.- 1 (satu) lembar foto copi Surat Kuasa Mayor Ckm (K) Bibit Sulastri tgl. 17 September 2012 tentang pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum. - 3 (tiga) lembar foto copi Surat pengaduan Sdri. Lilyan Puspita Ningrum. - 1 (satu) lembar Foto copy BPKB dan STNK Mobil Toyota Yaris Nopol N-1582-CT. - 1 (satu) lembar foto copi kesepakatan serah terima kendaraan tanggal 09 Mei 2012. - 1 (satu) lembar Ceklis Mobil Daihatsu Xenia kondisi fisik kendaraan tanggal 09 Mei 2012. - 1 (satu) lembar Ceklis Mobil Toyota Yaris kondisi fisik kendaraan. - 1 (satu) lembar Surat perjanjian sewa menyewa Mobil Daihatsu Xenia Nopol N-883-CN tanggal 6 Mei 2012 antara Sdr. Sunarto Hidayat dengan Sdr. Yusak. - 1 (satu) lembar Foto copy STNK Mobil Daihatsu Xenia Nopol N-1883- CN. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PMT.III/AD/XI/2014.zip
- Download PDF
- 20-K/PMT.III/AD/XI/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/MIL/2015
Pertama : 20-K/PMT.III/AD/XI/2014
Statistik12422