Putusan PTA SEMARANG Nomor 82/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak82/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima ; ? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 0539/Pdt.G/2017/ PA.Dmk tanggal 12 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulawal 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama ANAK P DAN T, umur 5 bulan berada dalam asuhan/ hadhonah Penggugat Rekonpensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);b. Nafkah lampau sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);c. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);d. Nafkah seorang anak bernama ANAK P DAN T (laki-laki), umur 5 bulan, setiap bulan minimal sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam amar putusan dalam rekonpensi poin 3 huruf (a, b dan c) tersebut di atas sebelum ikrar talak dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi di muka sidang Pengadilan Agama Demak dilaksanakan;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp.686.000,- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Termohon Konpensi /Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0539/Pdt.G/2017/PA.Dmk.
Statistik3510