- Menyatakan Terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae, Terdakwa II Sawaludin Alias Sawal Bin Tamburu, dan Terdakwa III Suyono Alias Yono Bin Sardi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Rudin Alias Rudi Bin Mbae, Terdakwa II Sawaludin Alias Sawal Bin Tamburu, dan Terdakwa III Suyono Alias Yono Bin Sardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang kartu joker atau 108 (seratus delapan) lembarkartu joker dengan sisi belakang berwarna biru, Dimusnahkan
- Uang kertas berjumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Uang kertas berjumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan :
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 86/Pid.B/2020/PN Unh |
|
Nomor | 86/Pid.B/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela.br Hakim Anggota Cindy Zalisya Addila |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Soko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 13 K/Pid/2021
Pertama : 86/Pid.B/2020/PN Unh
Statistik10224