Putusan PN SURABAYA Nomor 234/Pdt.G/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | R. Anton Widyopriyono, Dewi Iswani |
Panitera | Makhfud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak permohonan Provisi Penggugat Konpensi ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 21 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh James Hartono Setio (Tergugat Rekonpensi I) dan Juliana Tandiono (Tergugat) adalah sah menurut hukum ;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi I telah wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi terhadap ketentuan Pasal 3 Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 21 Nopember 2012, yakni 4 (empat) lembar Bilyet Giro yang telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan, yaitu Bilyet Giro No.140484 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 Maretl 2017, Bilyet Giro No.140485 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 April 2017, Bilyet Giro No.140486 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2017, Bilyet Giro No.140487 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2017, seluruhnya telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai kewajiban Tergugat Rekonpensi I yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 21 Nopember 2012 ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi I membayar pinjaman kepada Penggugat Rekonpensi sebesar sampai dengan gugatan diajukan yakni terdapat 4 (empat) lembar Bilyet Giro yang telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan, yaitu Bilyet Giro No.140484 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2017, Bilyet Giro No.140485 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 April 2017, Bilyet Giro No.140486 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2017, Bilyet Giro No.140487 senilai Rp.300.000.000.- (Tigaratus Juta Rupiah), jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2017, atau sejumlah Rp.1.200.000.000.- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) secara langsung tunai dan sekaligus;- Menghukum Tergugat Rekonpensi I untuk membayar denda akibat keterlambatan Tergugat Rekonpensi I tidak melakukan pembayaran angsuran kepada Penggugat Rekonpensi secara langsung, tunai dan seketika, adalah sebagai berikut :No. Bilyet Giro : Jumlah : Jatuh Tempo : Denda :1. Bilyet GiroNo.140484 Rp.300.000.000.- 20 Maret 2017 Sampai dengan bulan September 2017 adalah : 1% x Rp.300.000.000.- = Rp.3.000.000.- x 7 bulan = Rp.21.000.000.-2. Bilyet GiroNo.140485 Rp.300.000.000. 20 April 2017 Sampai dengan bulan September 2017 adalah : 1% x Rp.300.000.000.- = Rp.3.000.000.- x 6 bulan = Rp.18.000.000.-3. Bilyet GiroNo.140486 Rp.300.000.000. 20 Mei 2017 Sampai dengan bulan September 2017 adalah : 1% x Rp.300.000.000.- x 5 bulan = Rp.15.000.000.-4. Bilyet GiroNo.140487 Rp.300.000.000. 20 Juni 2017 Sampai dengan bulan September 2017 adalah : 1% x Rp.300.000.000..- - x 4 bulan = Rp.12.000.000.- Rp.1.200.000.000.- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) Rp.66.000.000.-Jumlah denda akan bertambah terus sampai dilaksanakan kewajiban Tergugat Rekonpensi I sesuai dengan ketentuan Pasal 4 membayar kewajibannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 21 Nopember 2012- Menghukum Tergugat Rekonpensi I untuk membayar pinjamannya kepada Penggugat Rekonpensi dengan melaksanakan klausul yang telah disepakatinya dalam Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 21 Nopember 2012 yakni dengan melunasi pinjamanny;- Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini dianggar sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3350 K/Pdt/2018
Pertama : 234/Pdt.G/2017/PN.Sby.
Statistik29963