Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 4-K/PM.III-17/AU/I/2020 |
|
Nomor | 4-K/PM.III-17/AU/I/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Primafika Syofyan, Br Hakim Anggota Aulisa Dandel |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Sakti Pasila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu RANGGA PRADANA DECTA, Prada NRP 545499, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a) 1 (satu) helai surat Penetapan Ketua Pengadian Negri Manado Nomor : 43/Pen.Pid/2019/PN.Mnd tanggal 21 Agustus 2019 tentang persetujuan penyitaan barang bukti. b) 1 (satu) lembar prinout warna barang bukti. c) 3 (tiga) helai Surat Hasil Uji/Test barang bukti dari Puslatfor Bareskrim Mabes Polri Cabang Makasar. d) 1 (satu) helai Surat hasil uji/tes dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Manado. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PM.III-17/AU/I/2020.zip
- Download PDF
- 4-K/PM.III-17/AU/I/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PM.III-17/AU/I/2020
Pertama : 12-K/PM.III-15/AD/VI/2019
Banding : 24-K/PMT.III/BDG/AU/III/2020
Statistik9936