Putusan PTA MATARAM Nomor 27/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marsaid |
Hakim Anggota | H.m. Roehan El Ghani, H. Imam Bahrun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan, bahwa permohonan banding Para Tergugat/Para Pembanding dapat diterima ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 0207/Pdt.G/2013/PA.GM. tanggal 11 Nopember 2013 M, bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1434 H., dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan hukum bahwa AMAQ SIDIN telah meninggal dunia pada tahun 1962, dan INAQ SIDIN (isteri Amaq Sidin) telah meninggal dunia pada tahun 1974; 3. Menetapkan hukum bahwa Almarhum AMAQ SIDIN dan Almarhumah INAQ SIDIN meninggalkan Ahli Waris secara berjenjang sebagai berikut : 3.1. Amaq Mugasih bin Amaq Sidin (anak laki-laki) 3.2. Amaq Rusdi bin Amaq Sidin (anak laki-laki); 3.3. Cili binti Amaq Sidin (anak perempuan); 3.4. Merike binti Amaq Sidin (anak perempuan); 3.5. Ahli waris Pengganti SIDIN bin AMAQ SIDIN (anak laki-laki), yaitu :3.5.1. Mendur bin Sidin ( anak laki-laki );3.5.2. Sriti binti Sidin (anak perempuan); 3.5.3. Kidi alias Nawidi bin Sidin (anak laki-laki);3.6. Bahwa Kidi alias Nawidi (3.5.3) tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :3.6.1. Kitri (isteri) ;3.6.2. Sumayadi bin Kidi (anak laki-laki); 3.6.3. Sunan bin Kidi (anak laki-laki); 3.6.4. Sunariyadi bin Kidi (anak laki-laki);3.7. Bahwa Merike Binti Amaq Sidin (3.4) tersebut telah meninggal dunia pada tahun 1982 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :3.7.1. Idaniati binti Amaq Mundri (anak perempuan );3.7.2. Ayuni binti Amaq Mundri (anak perempuan3.7.3. Ariantini binti Amaq Mundri (anak perempuan);3.7.4. Nawati binti Amaq Mundri (anak perempuan); 3.8. Bahwa Nawati binti Amaq Mundri (3.7.4) tersebut telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 3.8.1. Ruslan ( suami );3.8.2. Sriwantini binti Ruslan (anak perempuan); 3.8.3. Widiastuti binti Ruslan (anak perempuan); 3.8.4. Andriani binti Ruslan (anak perempuan); 3.9. Bahwa Cili Binti Amaq Sidin (3.3) tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2003 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :3.9.1. Amaq Saidi ( Suami );3.9.2. Saidi Bin Amaq Saidi (anak laki-laki);3.9.3. Kudin bin Amaq Saidi (anak laki-laki3.9.4. Rindi bin Amaq Saidi (anak laki-laki);3.9.5. Rende bin Amaq Saidi (anak laki-laki);3.9.6. Kerte binti Amaq Saidi (anak perempuan);3.9.7. Kerti binti Amaq Saidi (anak perempuan);3.9.8. Indrawati binti Amaq Saidi (anak perempuan); 3.10. Bahwa Kerte binti Amaq Saidi (3.9.6) tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2009 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 3.10.1. Amaq Saidi ( ayah ); 3.10.2. Saidi bin Amaq Saidi ( saudara laki-laki kandung ); 3.10.3.Rindi bin Amaq Saidi ( saudara laki-laki kandung ); 3.10.4. Rende bin Amaq Saidi ( saudara laki-laki kandung ); 3.10.5. Kerti binti Amaq Saidi ( saudara perempuan kandung); 3.10.6. Indrawati binti Amaq Saidi ( saudara perempuan kandung ); 4. Menetapkan hukum bahwa harta benda berupa : 4.1. Tanah kebun yang terletak di Dusun Endut, Desa Batu Mekar (dahulu Desa Batu Kumbung) dengan pipil nomor 813, persil nomor 50, klas I, luas 1,700 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Amaq Masiah dan Amaq Muter ; - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Rusdi ; - Sebelah Timur : Tanah Amaq Seni - Sebelah Barat : Jalan 4.2. Tanah kebun yang terletak di Dusun Endut, Desa Batu Mekar, dengan pipil nomor 813, persil nomor 50, klas I, luas 1,670 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Amaq Serun ; - Sebelah Selatan : Kampung Karang Temu ; - Sebelah Timur : Tanah Amaq Merdi ; - Sebelah Barat : Jalan; 4.3. Tanah Kebun yang terletak di Dusun Endut, Desa Batu Mekar, dengan pipil nomor 813, persil nomor 50, klas I, luas 1,550 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Tanah Dinah ; -Sebelah Selatan : Tanah Nawiti dan Amaq Mar ; -Sebelah Timur : Jalan -Sebelah Barat : Telabah Saluran 4 ; 4.4. Tanah Sawah yang terletak di Subak Punikan, Desa Batu Mekar, dengan pipil nomor - , persil nomor - , klas - , Luas 1,500 Ha, dengann batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah Amaq Rep ; - Sebelah Selatan : Telabah ; - Sebelah Timur : Sawah Haji Miri ; - Sebelah Barat : Sawah Amaq Mawar ; 4.5. Tanah Sawah yang terletak di Subak Sandungan, Desa Saribaye, dengan pipil nomor, persil nomor, klas, luas 0,170 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Telabah ; -Sebelah Selatan : Tanah Amaq Senah ; -Sebelah Timur : Telabah -Sebelah Barat : Sawah Amaq Misah ; 4.6. Satu buah gegelung atau Mahkota Praje, yang terbuat dari emas murni, yang ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), adalah harta warisan (tirkah) peninggalan almarhum Amaq Sidin dan almarhumah Inaq Sidin yang belum dibagi waris; 5.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Amaq Sidin dan almarhumah Inaq Sidin adalah sebagai berikut : 5.1. Amaq Mugasih bin Amaq Sidin, mendapat 10/40 X 21120 = 5280 bagian dikurangi dengan senilai :5.1.1. Tanah Kebun yang telah ia jual seluas 1.700 Ha di Dusun Endut Desa Batu Mekar sebagaimana disebutkan pada amar nomor 4.1 di atas dan ;5.1.2. Tanah sawah yang telah ia jual seluas 1.500 Ha di Subak Punikan, Desa Batu Mekar sebagaimana disebutkan pada amar nomor 4.4 di atas; 5.2. Amaq Rusdi bin Amaq Sidin, mendapat 10/40 x 21120 = 5280 bagian dikurangi dengan senilai tanah sawah yang telah ia jual seluas 0,170 Ha di Subak sandungan, Desa Natu Mekar, sebagaimana disebutkan pada amar nomor 4.5 di atas ; 5.3.Cili binti Amaq Sidin, mendapat 5/40 x 21120 = 2640 bagian; 5.4.Merike binti Amaq Sidin, mendapat 5/40 x 21120 = 2640 bagian; 5.5.Ahli waris Pengganti Alm. Sidin, mendapat 10/40 x 21120 = 5280 bagian, terdiri dari :5.5.1. Mendur bin Sidin, mendapat 4/10 dari 5280 = 2112 bagian 5.5.2. Sriti binti Sidin, mendapat 2/10 dari 5280 = 1056 bagian ; 5.5.3. Kidi alias Nawidi bin Sidin, mendapat 4/10 dari 5280 = 2112 bagian; 5.6. Bagian Almarhum Kidi alias Nawidi bin Sidin sebesar 2112 bagian tersebut pada 5.5.3 di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 5.6.1. Kitri (isteri), mendapat 3/24 dari 2112 = 264 bagian;5.6.2. Sumayadi bin Kidi (anak laki-laki), mendapat 7/24 dari 2112 = 616 bagian; 5.6.3. Sunan bin Kidi (anak laki-laki), mendapat 7/24 dari 2112 = 616 bagian; 5.6.4. Sunaryadi bin Kidi (anak laki-laki), mendapat 7/24 dari 2112 = 616 bagian; 5.7. Bagian Almarhumah Merike Binti Amaq Sidin sebesar 2640 bagian tersebut pada 5.4 di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 5.7.1. Idaniati binti Amaq Mundri (anak perempuan), mendapat 1/4 dari 2640 bagian = 660 bagian ; 5.7.2. Ayuni binti Amaq Mundri (anak perempuan), mendapat 1/4 dari 2640 bagian = 660 bagian ; 5.7.3. Apriyantini binti Amaq Mundri (anak perempuan), mendapat 1/4 dari 2640 bagian = 660 bagian ; 5.7.4. Nawati binti Amaq Mundri (anak perempuan), mendapat 1/4 dari 2640 bagian = 660 bagian ; 5.8. Bagian Almarhumah Nawati binti Amaq Mundri sebesar 660 bagian tersebut pada 5.7.4 di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 5.8.1.Ruslan ( suami ), mendapat 1/4 dari 660 bagian = 165 bagian ; 5.8.2.Sriwantini Binti Ruslan (anak perempuan) mendapat 1/4 dari 660 bagian = 165 bagian ; 5.8.3.Widiastuti Binti Ruslan (anak perempuan), mendapat 1/4 dari 660 bagian = 165 bagian ; 5.8.4. Andini binti Ruslan (anak permpuan), mendapat 1/4 dari 660 bagian = 165 bagian ; 5.9. Bagian Almarhumah Cili binti Amaq Sidin sebesar 2640 bagian tersebut pada 5.3 di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 5.9.1. Amaq Saidi (suami), mendapat 11/44 dari 2640 bagian = 660 bagian; 5.9.2. Saidi bin Amaq Saidi (anak laki-laki), mendapat 6/44 dari 2640 bagian = 360 bagian ; 5.9.3. Kudin bin Amaq Saidi (anak laki-laki), mendapat 6/44 dari 2640 bagian = 360 bagian ; 5.9.4. Rendi bin Amaq Saidi (anak laki-laki), mendapat 6/44 dari 2640 bagian = 360 bagian ; 5.9.5. Rende bin Amaq Saidi (anak laki-laki), mendapat 6/44 dari 2640 bagian = 360 bagian ; 5.9.6. Kerte binti Amaq Saidi (anak perempuan), mendapat 3/44 dari 2640 bagian = 180 bagian ; 5.9.7. Kerti binti Amaq Saidi (anak perempuan), mendapat 3/44 dari 2640 bagian = 180 bagian ; 5.9.8. Indrawati binti Amaq Saidi (anak perempuan),mendapat 3/44 dari 2640 bagian = 180 bagian ; 5.10. Bagian Almarhumah Kerte binti Amaq Saidi sebesar 180 bagian tersebut pada 5.9.6 tersebut di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 5.10.1. Amaq Saidi (ayah), mendapat 8/48 dari 180 bagian = 30 bagian ; 5.10.2. Saidi bin Amaq Saidi (saudara kandung laki-laki), mendapat 10/48 dari 180 bagian = 37,5 bagian ; 5.10.3. Rendi bin Amaq Saidi (sudara kandung laki-laki), mendapat 10/48 dari 180 bagian = 37,5 bagian ; 5.10.4. Rende bin Amaq Saidi (saudara kandung laki-laki), mendapat 10/48 dari 180 bagian = 37,5 bagian ; 5.10.5. Kerti binti Amaq Saidi (saudari kandung perempuan), mendapat 5/48 dari 180 bagian = 18,75 bagian ; 5.10.6. Indrawati Binti Amaq Saidi ( saudari kandung perempuan ), mendapat 5/48 dari 180 bagian = 18,75 bagian ;6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dinilaii dengan uang atau dengan cara lelang, untuk kemudian hasilnya dibagi kepada yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing ; 7. Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 2.371.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;- Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Kasasi : 668 K/Ag/214
Pertama : 0207/Pdt.G/2013/PA.GM.
Statistik7341