- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Nomor: 492/Kel. Kelapa Lima, tahun 1989, Gambar Situasi (GS) No. 82 / 1983, dengan tanah seluas 750. M2 yang diterbitkan oleh Turut Terggat II, semula atas nama Tergugat I dan telah beralih nama menjadi nama Ny. Henny Gunawan Go dan kini telah beralih menjadi nama Penggugat, adalah SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan Sah Jual Beli Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Ny. Gunawan Go, sesuai Akta Jual Beli Tanah Nomor: 85/IV/KKU/1990, tanggal 25 April 1990, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Silvester Joseph Manbaitfeto, SH;
- Menyatakan Sah Jual-Beli Tanah Obyek Sengketa antara Ny. Henny Gunawan Go dengan Penggugat, sesuai Akta Jual-Beli Tanah Nomor: 01/III/KKU/1996, tanggal 01 Maret 1996, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Silvester Joseph Manbaitfeto, SH;
- Menyatakan Tanah Sengketa yang dulu terletak di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kupang Utara, Kabupaten Kupang, dulu terletak di RT. 024/ RW. 09, sekarang terletak di RT.031, RW.014, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sesuai Sertifikat Nomor: 492/Kel. Kelapa Lima, tahun 1989, Gambar Situasi (GS) Nomor: 82/1984, luas tanah 750 M2, dengan batas-batas:
- U t a r a : dulu berbatasan dengan tanah Pemda sekarang dengan Tanah Andy Utomo dan Tanah Marnix Sairwona.
- Selatan : dulu dengan Rencana Jalan sekarang dengan Jalan Pendidikan I.
- T i m u r : dulu dengan Tanah Pemda, sekarang dengan Tanah M.Kasim Djou.
- B a r a t : dulu dengan Tanah Pemda,sekarang dengan tanah Laurensius O.V Akoit.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru kepada Turut Tergugat II terhadap tanah sengketa atas namanya sendiri pada hal diketahui bahwa tanah sengketa sebelumnya sudah bersertifikat Nomor: 492/Kel. Kelapa Lima, tahun 1989 atas nama Tergugat I sendiri yang telah di jual kepada Ny. Henny Gunawan Go dan selanjutnya telah dijual dan beralih menjadi milik Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik Nomor: 2760/Kel. Kelapa Lima, tahun 2016 atas nama Tergugat I yang telah beralih nama menjadi nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tersebut adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyerobot tanah sengketa milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Akta Jual-Beli Tanah terhadap Tanah sertifikat Nomor: 2760 Nomor: 334/2017, tanggal 16 Juni 2017, dengan Penjualnya Tergugat I dan Pembelinya Tergugat II, yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan siapa saja yang menguasai Tanah Obyek Sengketa, untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika perlu dengan mengunakan bantuan Pihak Keamanan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) pertahun kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak tahun 2016 (sejak diterbitkan sertifikat baru atas tanah sengketa Nomor. 2760/Kel. Kelapa Lima, tahun 2016), sampai dengan putusan dalam perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau pihak manapun juga untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 142/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Ari Prabowo |
Panitera | Panitera Pengganti:anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah Milik Sah dari Penggugat; Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1427 K/Pdt/2020
Pertama : 142/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik9951