Putusan PT DENPASAR Nomor 78 / Pdt / 2019 / PT DPS |
|
Nomor | 78 / Pdt / 2019 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kota |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Sudarwin |
Panitera | I Putu Linggih Arta. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 909 / Pdt. G / 2018 / PN.Dps tanggal 18 Maret 2019, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;Dalam pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi/Tergugat konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 serta Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang berjumlah Rp. 794.449.326, 00 ( Tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), dengan rincian jumlah : Baki Debet/Saldo Pinjaman Rp. 588.172.091,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah), Bunga Rp. 194.845.840,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah), Denda Rp.11.431.395,- ( sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah),5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi / Tergugat konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78_/_Pdt_/_2019_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 78_/_Pdt_/_2019_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 909/Pdt.G/2018/PN Dps
Banding : 78 / Pdt / 2019 / PT DPS
Statistik6043