- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah terhadap Tanah Objek Sengketa berupa Sebidang Tanah yang di atasnya berdiri bangunan Rumah semi permanen dengan luas tanah 8132 m2 terletak di Desa Poyowa Kecil ,Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi utara berdasarkan sertipikat Hak Milik dengan No. 52 atas nama PO. Walewangko tertanggal 19 Juni 1984 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Tanah pekarangan milik PO Walewangko
- Timur berbatasan dengan Tanah pekarangan milik Ismail Rerung
- Selatan berbatasan dengan kali Kope dan Tanah pekarangan milik Kurniawan Lamito
- Barat berbatasan dengan Jalan AKD
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang turut bersamanya untuk menyerahkannya Tanah pekarangan / Kintal dan bangunan rumah semi permanen yang menjadi Objek Sengketa secara bebas kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang turut bersamanya untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.271.000,- (Dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM KONVENSI I. Dalam Eksepsi II. Dalam Pokok Perkara B. DALAM INTERVENSI C. DALAM REKONVENSI D. DALAM KONVENSI, INTERVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Ktg
Statistik6732