Putusan PN PATI Nomor -44/Pdt.G/2013/PN.Pt |
|
Nomor | -44/Pdt.G/2013/PN.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | - Etri Widayati, Oktafiatri K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas sebagian bidang tanah yang tertuang dan tertulis dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 728, luas 584 m2 Desa Wedarijaksa atas nama Moh. Romli bin Mat Salim, secara di bawah tangan, yaitu panjang 20 m dan lebar 14 m (luas 280 m2) dengan batas-batas :Sebelah Utara : jalan kampung;Sebelah Selatan : tanah/rumah KH Abdul Kholiq (almarhum);Sebelah Timur : tanah / rumah Moh. Romli;Sebelah Barat : jalan raya Pati-Tayu; Adalah sah menurut hukum.3. Menyatakan pembayaran pembelian objek sengketa dengan cara mengangsur yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak memecah dan melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 728 Desa Wedarijaksa untuk atas nama Penggugat setelah membayar lunas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatig daad);5. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I menjaminkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 728 Desa Wedarijaksa kepada Tergugat II untuk memperoleh kredit adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatig daad);6. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 728 Desa Wedarijaksa dari Tergugat I adalah suatu kecerobohan dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatig daad);7. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 728 Desa Wedarijaksa yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah tidak berkekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 728 Desa Wedarijaksa kepada Tergugat I untuk dipecah dan dibalik nama atas nama Penggugat sesuai dengan luas yang dibeli, dan kemudian setelah itu Tergugat I mengembalikan pecahannya yang beratas nama Moh. Romli bin Mat Salim kepada Tergugat II;9. Memerintahkan Tergugat I untuk memecah dan melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 728 Desa Wedarijaksa atas nama Moh. Romli bin Mat Salim untuk atas nama Penggugat;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan gugatan ini setelah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);11. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;12. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2. 841.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2014 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 269 PK/Pdt/2017
Pertama : 44/Pdt.G/2013/PN.Pt.
Statistik18774