- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN alias WAHYU bin UNDANG ISKANDAR dan Terdakwa II H. YUSRA FAJAR CANDRAWAN bin H. MUHAMMAD YUSUF BADOLO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dengan Kekerasan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN alias WAHYU bin UNDANG ISKANDAR selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II H. YUSRA FAJAR CANDRAWAN bin H. MUHAMMAD YUSUF BADOLO selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ) unit handphone merk blackberry type Curve warna Hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Lipat warna Silver;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna Merah bercorak Kain Toraja;
- 1 (satu) buah Dompet merk Guci warna Coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scopy warna Hitam;
Putusan PN BONTANG Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bon |
|
Nomor | 148/Pid.B/2017/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua, Br Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maisyurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------- Di kembalikan kepadasaksiHARIATI TANDI BULAN anak dari SIMON LOBO; Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2017/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2017/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2017/PN Bon
Statistik598