Putusan PN DOMPU Nomor 9/PDT G/2016/PN DPU |
|
Nomor | 9/PDT G/2016/PN DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PN DPU |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Ni Putu Asih Yudiastri, Firdaus |
Panitera | Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa H. usman Thalib meninggalkan isteri dan anak-anak (Para Penggugat ) dan meninggalkan tanah obyek sengketa yang terletak di So Mada Oi Mpode wilayah pajak Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan surat tanda pembayaran pajak SPPT nomor 52.05.050.009.023-0019.0 atas nama H. Usman Thalib dengan luas 1,50 Ha atau 15000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara: Tanah A.Wahab Sidik;? Sebelah Selatan: Tanah H.Junaidin Idris;? Sebelah Timur: Tanah Abdul Hamid;? Sebelah Barat : sungai;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa peninggalan H. Usman Thalib (Alm) yang berhak mengerjakan, menguasai dan menikmati hasilnya, adalah Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa tersebut;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan dari Tergugat atau siapapun yang menikmati hasil di atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan atau melawan hukum;5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh dan menikmati serta mendapat hak di atas tanah obyek sengketa untuk segera keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat selaku pemilik sah dengan cara aman, bebas Tanpa syarat dan bila diperlukan dengan upaya paksa dengan cara eksekusi dengan bantuan pihak keamanan Negara Republik Indonesia Polisi;6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT_G/2016/PN_DPU.zip
- Download PDF
- 9/PDT_G/2016/PN_DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/PDT/2016/PT.MTR
Pertama : 9/Pdt.G/2016/ PN.Dpu
Statistik7438