Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 442/Pid.Sus/2016/PN RHL |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2016/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rina Yose, hakim Anggota 2: Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufaakatan jahat menjadi perantara jual beli Nrakotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kesatu 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMAN RAYA DAMANIK Alias AMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik kosong ukuran sedang. - 5 (lima) buah plastik kosong ukuran kecil. - 2 (dua) buah plastik ukuran kecil yang berisikan sisa-sisa butiran-butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu yang sudah digunakan. - 3 (tiga) buah plastik/paket yang berisikan butiran-butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu yang masih utuh dengan berat bersih 0,18 gram. - 1 (satu) buah kaca pirex. - 1 (satu) buah pipet. - 1 (satu) buah mancis. - 1 (satu) buah dompet. - 1 (satu) buah buku yang diduga kuat bertuliskan jual beli narkotika jenis sabu-shabu. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.Sus/2016/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 442/Pid.Sus/2016/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 353 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 442/Pid.Sus/ 2016/PN Rhl
Statistik8020