Putusan PN MANADO Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd |
|
Nomor | 447/Pdt.G/2016/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -PERDATATANAHKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Imanuel Barru, Betsy Matuankotta |
Panitera | - Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI - Menolak Gugatan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat serta Turut Tergugat III, IV, V dan Turut Tergugat VI adalah sah ahli waris dari almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami isteri tersebut; 4. Menyatakan tanah kebun yang letak luas dan batas-batasnya sebagaimana tersebut didalam posita gugatan butir ke-2 adalah sah peninggalan dari almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami isteri tersebut;5. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 tersebut;6. Menyatakan sah tanah kebun yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita butir 2 adalah bagian / hak milik Penggugat;7. Menyatakan tanah kebun objek sengketa yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke 7 adalah merupakan bagian dari tanah kebun milik Penggugat dari tanah kebun sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir 2;8. Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat-I yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik mereka kepada Turut Tergugat-I dengan memasukkan tanah kebun objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita butir 7 milik Penggugat adalah tidak Sah dan melawan hukum;9. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1647/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 18-08-2005 Nomor 622/Malalayang Dua/2005 Luas 33.410 M (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) atas nama Para Tergugat-I sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum; 10. Menyatakan perbuatan Para Tergugat-I melalui kuasanya Tergugat-V yang telah menyewakan sebagian dari tanah objek sengketa milik Penggugat seluas 225 M kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan melawan hukum;11. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mendirikan Tower diatas tanah milik penggugat seluas 225 M adalah tidak sah dan melawan hukum dan harus dibongkar dan dikeluarkan dari atas tanah sengketa milik Penggugat;12. Menyatakan perbuatan Tergugat-IV yang telah mengalihkan hak sewa menyewa atas sebagian tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum; 13. Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat-I yang telah menyewakan akan sebagian tanah objek sengketa seluas 225 M milik Penggugat kepada Tergugat IV dan menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mengalihkan hak sewa menyewa tersebut kepada Tergugat III adalah tidak sah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat kerugian mana sampai dengan gugatan ini diajukan sudah berjumlah Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta juta rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke-16;14. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang telah menjual akan tanah kebun objek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II dihadapan Turut Tergugat II Akta Jual Beli Nomor : 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 adalah tidak sah dan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;15. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat-II, Jual Beli antara Para Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum;16. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1856/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 26 November 2009 No. 00049/Malalayang Dua/2009 Luas 3690 M atas nama Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum karenanya sertifikat hak milik Nomor 1856/Kel. Malalayang Dua tersebut adalah tidak sah serta tidak mengikat bagi Penggugat;17. Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membongkar, mengangkat dan mengeluarkan Tower yang dibangun diatas tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut;18. Melarang kepada Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk tidak memasuki tanah objek sengketa dalam bentuk dan cara apapun;19. Menghukum kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan bertakluk pada keputusan dalam perkara ini; 20. Menghukum kepada Para Tergugat-I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.571.000,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah; 21. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pdt.G/2016/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 447/Pdt.G/2016/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pdt.G/2016/PN Mnd
Statistik21677