- Menyatakan Terdakwa Amrin Junirman Siregar Bin Kholil Siregar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Amrin Junirman Siregar Bin Kholil Siregar, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : ?membantu melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Surat Tugas No. 090/0925/ST/2016 tanggal 14 Maret 2016, dalam rangka evaluasi Raskin 13 dan 14 tahun 2015 di Kecamatan Padang Bolak pada tanggal 15 Maret 2016. Laporan perjalanan dinas. Nota dinas perihal permohonan Kepala Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara untuk memeriksa kondisi penyaluran Raskin alokasi 13 dan 14 di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara dan surat pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Sekretariat Daerah Kabupaten No. 501/1025/2016 Perihal permohonan untuk diperiksa tanggal 16 Maret 2016.
- Surat Keputusan Camat Padang Bolak No. 188.44/229/K/2015 tentang perubahan pembentukan tim koordinasi Raskin Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015, tanggal 09 Maret 2015 dan susunan anggota tim koordinasi Raskin Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015.
- Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No. 188.44/110/K/2015 tentang pengangkatan petugas titik distribusi kecamatan dalam rangka pelaksanaan program Raskin untuk rumah tangga miskin di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015 tanggal 06 Januari 2015 dan daftar nama petugas titik distribusi kecamatan dalam rangka pelaksanaan program Raskin untuk rumah tangga miskin di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015 tanggal 06 Januari 2015.
- Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No. 188.44/87/K/2015 tentang pembentukan tim koordinasi pelaksanaan beras Raskin untuk rumah tangga miskin di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015 tanggal 05 Januari 2015 dan susunan anggota tim koordinasi pelaksanaan program beras Raskin untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015 tanggal 05 Januari 2015.
- Surat Bupati Padang Lawas Utara No. 501/0353/2015 perihal pelaksanaan Raskin TA 2015, tanggal 29 Januari 2015.
- Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No. 501/01/K/2015 tentang pagu beras Rumah Tangga Miskin (RTM) perkecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara tanggal 02 Januari 2015 dan pagu beras untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) perkecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015 tanggal 02 Januari 2015.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2015.
- Surat pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara perihal penyaluran Raskin alokasi bulan Januari-Desember, 13 dan 14 tahun 2015.
- Berita acara serah terima beras Raskin alokasi bulan Januari? Desember dan bonus ekstra ke 13 dan 14 TA.2015.
- Bukti setor raskin bulan Januari s/d Desember, dan bukti setor bonus ekstra ke 13 dan 14.
- Daftar orderan Raskin alokasi bulan Januari s/d Desember.
- Rekapitulasi berita acara pelaksanaan penyaluran beras Raskin alokasi bulan April s/d Desember dan bonus ekstra ke 13 dan 14.
- Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No. 188.44/318/K/2015 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No.188.44/110/K/2015 tentang pengangkatan petugas titik distribusi kecamatan dalam rangka pelaksanaan program Raskin untuk rumah tangga miskin di Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2015.
- Berita acara hasil musyawarah.
- Surat pernyataan jaminan tentang pembayaran HPB Raskin untuk alokasi April s/d Desember dan alokasi Raskin ke 13 dan 14.
- Faksimili dalam negeri.
- Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 501/428/K/2015, tentang tambahan alokasi pagu Raskin perkecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
- Surat pernyataan telah menerima Raskin bulan 13 dan 14 di Desa Batang Pane I, tanggal 07 Maret 2017 dan surat pernyataan telah menerima Raskin bulan 13 dan 14 di Desa Batang Pane III, tanggal 07 Maret 2017.
Putusan PN MEDAN Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwan Effendi, Br Hakim Anggota Eliyas Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Haji Mulia Harahap. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2506 K/PID.SUS/2018
Pertama : 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn
Statistik7128