- Menyatakan Terdakwa ADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa ADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar 1 (satu) Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis shabu seberat 1,48 gram brutto;
- 1 (satu) buah alat hisap terbuat dari botol plastik bening lengkap dengan pipetnya;
- 1 satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 143/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 143/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik245