Putusan PN BANGKALAN Nomor 51/Pid.B/2014/PN.BKL |
|
Nomor | 51/Pid.B/2014/PN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hendrawan |
Hakim Anggota | Tito Eliandi, Unggul P Satriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa HADI KUSNUN Bin KANDOU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; ------------------------------2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; ---------------------3. Menyatakan terdakwa HADI KUSNUN Bin KANDOU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ; -------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ; ------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------- 7. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------? 1 (satu) kantong plastik kecil berisi sabu ; ----------------------? 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro ; -----------------------dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Oranye no.Pol. S-6656-QS ; ---------------------------------------------------------------? 1 (satu) STNK ; -------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2143 K/PID.SUS/2014
Pertama : 51/Pid.B/2014/ PN.BKL
Statistik285