Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 02/Pdt.G/2014/PN. BS |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2014/PN. BS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | HARTA PUSAKA TINGGI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vid Panggabean |
Hakim Anggota | Tuty Suryani, Ityo Danur Utomo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :? Menyatakan eksepsi Tergugat A tidak dapat diterima;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan Penggugat 1 H. Darman Tazar Dt Mangkuto adalah mamak kepala waris dalam kaum dan penggugat 2 dan 3 adalah kaumnya;3. Menyatakan harta terperkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat;4. Menyatakan perbuatan tergugat A dan B tidak berhak atas harta terperkara;5. Menyatakan perbuatan tergugat A dan B secara bersama-sama mengajukan permohonan sertifikat dengan memakai surat-surat alas hak yang tidak benar kepada Tergugat C dan tanpa persetujuan pengugat adalah pelanggaran atas hak pengugat sebagai perbuatan melawan hukum (On recht matige daads);6. Menyatakan perbuatan tergugat C yang menerbitkan sertifikat kedua harta terperkara atas nama tergugat B (Sitiana) dan Tando (alm) tanpa melakukan penelitian yang cermat atas asal usul kepemilikan dan surat-surat alas hak dari Tergugat A dan B adalah perbuatan pelanggaran atas hak penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (on recht matige overheidsdaad);7. Menyatakan bahwa surat-surat yang dijadikan alas hak atau yang dipakai oleh Tergugat A dan B sebagai dasar dalam mensertifikatkan harta terperkara adalah tidak sah dan cacat hukum;8. Menyatakan SHM No.163 tanggal 12 Juni 2009 Surat Ukur No.31/BLT/2009 tanggal 01 Juni 2009 untuk tanah terperkara bidang pertama dan SHM No.164 tanggal 12 Juni 2009 Surat Ukur No.32/BLT/2009 tanggal 01 Juni 2009 atas tanah terperkara bidang kedua atas nama Tergugat B (Sitiona) dan Tando (alm) yang diterbitkan oleh Tergugat C adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menghukum Tergugat A dan B maupun orang lain yang diberi hak oleh Tergugat A dan B untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat dalam keadaan kosong;10. Menghukum tergugat C untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.336.000- (Dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 325 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2282 K/Pdt/2015
Pertama : 02/Pdt.G/2014/PN Bs
Statistik174176