- Menyatakan Terdakwa Khorurizal Takwa Khanifullah Panggilan Iyoung Bin Moh Sodri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang patut disangka pemberitahuan itu adalah bohong terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah email dengan email rizalchaniefyoung@gmail.com;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Asus type Max 4 warna hitam
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3307081011680003 atas nama Khoerurizal Takwa Khanifullah;
- 1 (satu) bundle Print-Out dari screen capture akun Facebook Rizal Chanief Young dengan URL:https://www.facebook.com/raden.m.young.3;
- 1 (satu) buah CD-RW merk GT-PRO;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama facebook Rizal Chanief Young dengan URL:https://www.facebook.com/raden.m.young.3 yang di export kedalam CD-RW merk GT-PRO berikut 1 (satu) buah bundel print-outnya;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy, Br Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilma Asneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2020/PN Pyh
Statistik51318