- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- Tanah beserta bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5326/sidokarto, Surat Ukur Nomor 01190/2004 tanggal 10 Februari 2004, luas 118 m2, dengan nomor NIB letak tanah: 13.04.02.05.06377 atas nama Jumadi terletak di Kelurahan/Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, setempat dikenal dengan alamat Jethak 1, RT. 05, RW. 03 Sidokarto, Godean, Sleman. Dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah milik ibu Purwaningtyas.
- Sebelah Utara : sawah milik Bapak Hadi.
- Sebelah Timur : tanah kosong dahulu milik Pak Suharjono
- Sebalah Selatan : jalan perumahan.
- 1/2 (setengah) bagian dari harta berupa tanah pekarangan seluas 109 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 5508/sidokarto, Surat ukur nomor: 01379/2004 tertanggal 23 Juli 2004 dengan nomor NIB letak tanah: 13.04.02.05.06566 atas nama Nyonya Suprapti, terletak di Kelurahan/Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, setempat dikenal dengan alamat Jethak 1, RT. 05, RW. 03 Sidokarto, Godean, Sleman. Dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : rumah milik Bapak Riza
- Sebelah Selatan : sawah milik Bapak Haji Tami
- Sebelah Barat: : saluran air/selokan
- Sebelah Utara: : Jalan perumahan
- Sepeda motor merk Honda Spacy warna putih hitam 108 cc tahun pembuatan 2011 dengan Nomor Polisi AB 6422 HU, BPKB/STNK atas nama H. Effendi Mukridjalil;
- Sepeda motor merk Honda Supra X 125, Warna Hitam, 125 cc, dengan Nomor Polisi AB 6871 EN, BPKB/STNK atas nama Suprapti;
- 2 (dua) buah Meja kayu Panjang;
- Satu bufet kayu;
- Satu lemari dapur;
- Satu set kursi tamu kayu;
- Satu buah televisi merk Polytron 21 Inch;
- Satu buah bor dinding Bosch;
- Satu buah pompa air merk philips;
- Satu buah AC merk Sanken;
- 3 (tiga) buah Mesin Penetas;
- Satu buah Juicer;
- 1 (satu) buah Mesin jahit Singer;
- 2 (dua) buah Kitchen set kayu;
- Satu buah karpet merah besar;
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing 50 % (lima puluh persen);
- Menyatakan hutang kepada orang tua Tergugat Konvensi sebesar Rp4.500.000,-, dan sisa hutang kepada Koperasi UKDW sebesar yang dituntut Penggugat Konvensi yaitu sebesar Rp12.699.200,-, adalah hutang bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berkewajiban untuk melunasi hutang tersebut, masing-masing setengahnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2, dengan pembagian sebagaimana diktum 3, dan melunasi hutang bersama sebagaimana dictum 4, dengan kewajiban sebagaimana dictum 5, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya digunakan untuk membayar hutang bersama, dan sisanya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 803/Pdt.G/2019/PA.Smn |
|
Nomor | 803/Pdt.G/2019/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Syamsiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyudi, Hakim Anggota Hj. Juharni |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Handriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.936.000,- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pdt.G/2019/PA.Smn
Statistik637