Putusan PN LIMBOTO Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Lbo |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2020/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edwin Riski Marentek |
Hakim Anggota | Daimon Donny Siahaya, Hamsurah |
Panitera | Mario A.mumu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa GLADIS Als BUNGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GLADIS Als BUNGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lapas kelas II.A Gorontalo selama 6 (enam) bulan, yang diperhitungkan dengan masa Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis shabu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2020/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2020/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2020/PN Lbo
Lainnya : 19/Akta.Pid/2020/PN Lbo
Pertama : 19/Pid.Sus/2020/PN Lbo
Statistik17653