Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1097 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1097 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ENERTELINDO KENCANA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 318/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt. Pst tanggal 10 Februari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada masing-masing Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut:a) Untuk Penggugat I:- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp44.884.128,00 = Rp224.420.640,00;- Uang penggantian hak: 15% x Rp628.377.792,00 = Rp94.256.669,00;Jumlah: Rp224.420.640,00 + Rp94.256.669,00 = Rp318.677.309,00 (tiga ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan rupiah);b) Untuk Penggugat II:- Uang penghargaan masa kerja: 5 x Rp13.781.600,00 = Rp68.908.000,00;- Uang penggantian hak: 15% Rp192.942.400,00 = Rp28.941.360,00;Jumlah: Rp68.908.000,00 + Rp28.941.360,00 = Rp97.849.360,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1097_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1097_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1097 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 318/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik15053