Putusan PN PALU Nomor 24/Pid.SUS/2013/PN/PL |
|
Nomor | 24/Pid.SUS/2013/PN/PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Fauzi, Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N GA D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. DATLIN TAMALAGI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; -------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; -------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- 1. Peraturan Bupati Morowali Nomor 01 Tahun 2007, tanggal 27 Maret 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007; ----------------------------------------------------2. Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2007, tanggal 18 Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007; -----------------------------3. Dokumen pencairan dana untuk Pembayaran Biaya Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah),- tertanggal 31 Agustus 2007 yang meliputi: --------------------a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); -----------------------------------------b. Surat Perintah Membayar (SPM); ---------------------------------------------c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); --------------------------------------d. Kuitansi; ---------------------------------------------------------------------------4. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.45/SK.03.331/EKBANG, tanggal 01 Nopember 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Morowali; --------------------------------------------------------------------------------5. Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.45/SK.03.332/EKBANG tanggal 01 Nopember 2006 tentang Penunjukan Direksi Perusahaan Daerah Morowali; --------------------------------------------------------------------------------6. Surat Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan Perusahaan Daerah Morowali Nomor: 415.4/0612/UMUM/2007, Nomor: 06/DIR-PDM/VI/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penyertaan Modal; ------------------------------------------------------------------------------------7. Surat Permohonan Direktur Utama Perusahaan Daerah Morowali kepada Bupati Morowali Nomor: 02-Ia/PDM-Dir/BKU/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Permohonan Pencairan Bantuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali; ------------------------------------------------------------------8. Print out/rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat dengan nomor rekening: 01.02.00024.0 pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku; -------------9. Print out/rekening Koran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dengan nomor rekening: 01.03.00002.8. pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku; ----10. Surat Perjanjian Jual Beli Kapal KM. BINTANG MOROWALI jenis fiber Glass Nomor: 001.1a/Dir-PDM/SPJB/I/2007 tanggal 16 Januari 2007; --------11. Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Kapal KM. BINTANG MOROWALI jenis fiber Glass nomor 001.1a/Dir-PDM/SPJB/I/2007, tanggal 29 Oktober 2007; -------------------------------------------------------------------------------------12. Foto copy slip setoran senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah),- dengan nomor rekening: 01.04-000012 tanggal 4 September 2007; ------------13. Print out/rekening Koran Perusahaan Daerah Morowali dengan nomor rekening: 01.04-000012 pada PT. Bank Sulteng Cabang Bungku; --------------14. 26 (dua puluh enam) lembar bonggol cek tunai dengan nomor seri: ------------AA055652, AA055653, AA055654, AA055656, AA055657, AA055658, AA055659, AA061031, AA061032, AA061033, AA061034, AA061035, AA061036, AA061037, AA061038, AA061039, AA061040, AA061463, AA061464, AA061465, AA061466, AA061468, AA055651, AA055660, AA 061461, dan AA 061467; ------------------------------------------------------------15. Kuitansi tertanggal 11 September 2007 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah); ----------------------------------------------------------------------16. Kuitansi tertanggal 29 September 2007 sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta Rupiah); ----------------------------------------------------------------------17. Kuitansi tertanggal 09 Nopember 2007 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------18. Kuitansi tertanggal 21 Nopember 2007 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah); ------------------------------------------------------------------19. Kuitansi tertanggal 23 Nopember 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), tertanggal 26 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Drs. DATLIN TAMALAGI; ----------------------------------------------------------------21. 1 (satu) lembar slip penyetoran uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah), ke nomor rekening: 01.06.20224-0 pada PT. Bank Sulteng Cabang Pembantu Kolonodale pada tanggal 25 Oktober 2007; ------------------22. 1 (satu) lembar slip transfer uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah), ke rekening SULASTRI dengan nomor rekening: 0081786779 Bank BNI Cabang Palu tertanggal 23 Oktober 2007; -------------23. 1 (satu) lembar slip setoran uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), ke rekening SULASTRI dengan nomor rekening: 02.01.032580 tertanggal 07 September 2007; --------------------------------------24. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), tertanggal 07 September 2007 yang ditandatangani oleh HERMAN GAMAL; -------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), tertanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh HERMAN GAMAL; -------------------------------------------------------------------26. 1 (satu) lembar slip transfer uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah), ke rekenig APRIANUS LANDE dengan nomor rekening: 7920368187 pada Bank BCA Cabang Palu tertanggal 9 Oktober 2007; -------27. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah), tertanggal 14 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh APRIANUS LANDE; -----------------------------------------28. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah), tertanggal 17 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh APRIANUS LANDE; -----------------------------------------29. 1 (satu) lembar penerimaan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah), tertanggal 11 Desember 2007 yang diterima oleh APRIANUS LANDE; ---------------------------------------------------------------------------------30. 1 (satu) lembar penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah), tertanggal 02 Januari 2008 yang diterima oleh CHANDRA W; -31. 1 (satu) lembar penerimaan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah), tertanggal 02 Januari 2008 yang diterima oleh APRIANUS LANDE; ---------------------------------------------------------------------------------32. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah), tertanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh CHANDRA W; -------------------------------------------------------------------------33. 1 (satu) bundel bukti pengeluaran uang untuk biaya operasional kantor sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah); --------34. Berita Acara Penyerahan/Penitipan KM. BINTANG MOROWALI/KM. SINAR TOBAKU tertanggal 07 Desember 2010; ---------------------------------35. Berita Acara Penyerahan Barang Kapal Cepat KM. SINAR TOBAKU tertanggal 07 Mei 2012; ---------------------------------------------------------------36. Surat Bukti Pembayaran Sisa Harga Kapal Cepat KM. SINAR TOBAKU sebesar Rp. 1.000.000.000,- tertanggal 30 April 2012; ---------------------------37. 1 (satu) unit Kapal Cepat KM. SINAR TOBAKU yang dilengkapi dengan mesin penggerak merk MTU DIESEL-838 830 PK dengan Panjang 28,90 meter, Lebar 5,80 meter, Tinggi geladak 2,75 meter dan tanda selar GT 148 No.951/Da, Genset Mitsubishi 6 D 14 x 50 KVA Marulli, Kapasitas Penumpang 176 orang, ruang penumpang pendingin Air Condisioner (AC) dan kontruksi kapal menggunakan Polyster Resin Fiber Glass dan Foam sheet; -------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pekara Terdakwa H. KHOIRONI F. CADDA; -------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.SUS/2013/PN/PL
Lainnya : 35.Akta.Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal
Statistik
Statistik
92
15