- Menyatakan terdakwa AMBO UPEK ALS AMBOK BIN MUHAMMAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Iphone 6 Plus warna hitam dengan nomor IMEI : 352048074945158 dengan logo gambar buah APEL dibagian samping.
- 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Xiaomi Redmi note 4 warna gold dengan nomor IMEI1 : 864765031354023 IMEI2 : 864765031642799.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam dengan lis warna merah putih yang bertuliskan BALLY.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat yang bertuliskan VINEZIA.
- 1 (satu) buah kotak kardus ukuran kecil warna putih dengan logo CITINOVA bertulisakan VALENCIA disertai gambar 2 buah gelas.
- 1 (satu) buah helm merk Airro-151 warna hitam dengan tulisan dibagian depan CABERG HELMETS dan stiker kotak warna pink pudar yang bertuliskan CLOTHINGAPPAREL dibagian belakang helm.
- 1 (satu) lembar baju kaos berkera lengan pendek warna biru putih lis kuning, lengan berwarna kuning dan logo berwarna hijau bertuliskan DC Lembaga Pendidikan Kursus Dan Pelatihan DIRECT COMPUTER dibagian kantong depan sebelah kiri, dan dibagian depan sebelah kanan
- 1 (satu) lembar celana panjang jenis Jean???s warna hitam dengan merk LOIS, ukuran nomor
- 1 (satu) buah flashdisk merk TOSHIBA dengan kapasitas 16 GB warna putih yang berisi tentang rekaman kamera CCTV pada saat tersangka nama AMBO UPEK als AMBOK mendatangi toko konter handphone ORBIT CELL didaerah Pasar Kota Jambi dan menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi note 4 warna gold dengan nomor IMEI1 : 864765031354023 IMEI2 : 864765031642799 (milik pelapor an. HENDRA ) kepada karyawan konter ORBIT CELL saksi an. ERLIN EVENDI.
Putusan PN JAMBI Nomor 345/Pid.B/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 345/Pid.B/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Warni Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih, Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada saksi Korban bertuliskan DIRECT COMPUTER serta dibagian belakang bertuliskan LPKP DIRECT COMPUTER. Dirampas Untuk dimusnahkan Dikembalikan Kepada Saksi ERLIN EVENDI Binti ABDULRAHMAN 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.B/2018/PN Jmb
Statistik173