Putusan PN KASONGAN Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Ksn |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2015/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Albert Dwi Putra Sianipar, Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I HERMANSYAH Als HERMAN Als KACONG Bin H. FAUZI dan Terdakwa II SULIANINGSIH Als NINGSIH Bin SUNDOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan meyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Warna Merah Metalik dengan Nopol L 1960 PO ;Dikembalikan kepada Terdakwa II ;b. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang, warna Silver dengan Nopol DA 6282 PC;Dikembalikan kepada yang berhak ;c. 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,54 Gr (nol koma lima puluh empat) ; d. 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,40 Gr (kurang lebih dua koma empat puluh gram) ; e. 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,27 Gr (kurang lebih nol koma dua tujuh gram) ; (poin c,d,e berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu telah disihkan untuk pembuktian di persidangan berat kotor 0,37 dan berat bersih 0,15 gram) ;f. 1 (satu) buah Handphone merk Polytron Tipe S 2350 Black g. 1 (satu) buah timbangan digital SCALE.h. 1 (satu) bong (seperangkat alat hisap sabu)i. 1 (satu) buah mancis gas.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 3.000.- ( tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Statistik460