Putusan PT AMBON Nomor 4/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB. |
|
Nomor | 4/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PidanaAnakHukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Igk Gede Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN DAN MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Msh, tanggal 25 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai jenis pidana yang dijatuhkan dari pidana pembinaan menjadi pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Anak : Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain?; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada anak Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA);3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Barang Bukti berupa: ? 1 (satu) buah celana panjang warna orange merk ?LEARA WOMAN?;? 1 (satu) buah BH warna orange;? 1 (satu) buah celana dalam warna merah hitam; ? 1 (satu) buah rok seragam SMA;? 1 (satu) buah botol air minum warna merah muda. Dikembalikan kepada Anak Korban N.S.I; 5. Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-Anak/2017/PT_AMB..zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-Anak/2017/PT_AMB..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB.
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2017/PN Msh
Statistik11790