Putusan PTA PADANG Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | KewarisanHarta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Zulkifli Arief |
Hakim Anggota | - Dra. Hj. Husni Syam - H. Firdaus Hm. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL, MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 437/Pdt.G/2018/PA.Pdg tanggal 15 November 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Rabiul Awal 1440 Hijriah, dengan perbaikan diktum sehingga selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan almarhum Darmansyah bin Sya?ban yang meninggal dunia pada tanggal 23 September 2013 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris almarhum Darmansyah bin Sya?ban, adalah sebagai berikut:- Asmaniar binti Binu (Istri);- Rika Esas Mida binti Darmansyah bin Sya?ban (anak perempuan);- Reuza Dwimazla binti Darmansyah bin Sya?ban (anak perempuan);- Riesi Sriagtula binti Darmansyah bin Sya?ban (anak perempuan);4. Menetapkan harta bersama almarhum Darmansyah bin Sya?ban dengan Penggugat I (Asmaniar binti Binu), sebagai berikut:a. Sebidang tanah pekarangan seluas 271 M2 (dua ratus tujuh puluh satu meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 38, GS 1467 tahun 1983 atas nama Asmaniar, Rika Esas Mida SE, Reuza Dwimazla, Riesi Sriagtula berlokasi di Kelurahan Andalas Barat, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang dibeli pada tahun 1983, di atasnya berdiri satu unit rumah yang ditempati Penggugat I Asmaniar binti Binu), dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan rumah bapak Katik;- Sebelah Timur dengan Jl. Ikhlas II;- Sebelah Utara dengan tanah Sertifikat Hak Milik nomor 357;- Sebelah Selatan dengan rumah Syahrial;b. Sebidang tanah pekarangan seluas 64 M2 (enam puluh empat meter bujur sangkar) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 357, GS 1544 tanggal 01 Juni 1992 atas nama Asmaniar, Rika Esas Mida SE, Reuza Dwimazia, Riesi Sriagtula di Kelurahan Andalas Barat, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang dibeli pada tahun 1992 dan di atas tanah tersebut sudah berdiri satu unit rumah yang ditempati Penggugat I (Asmaniar binti Binu), dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan rumah bapak Katik.- Sebelah Timur dengan Jalan Ikhlas II.- Sebelah Utara dengan Jalan Ikhlas VIII.- Sebelah Selatan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 38;c. Satu unit rumah yang berdiri di atas tanah sewa tanpa sertifikat yang sudah ditempati Pewaris sejak tahun 1973 yang beralamat di Jalan Ikhlas I No.17 Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dan sekarang ditempati Tergugat (Rika Esas Mida binti Darmansyah bin Sya?ban), dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan Jalan Ikhlas I;- Sebelah Timur dengan bapak Son;- Sebelah Utara dengan tanah milik Kardinal;- Sebelah Selatan dengan tanah milik Farida Tamrin;d. Sebidang tanah seluas 307 M2 dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 6316 atas nama Darmansyah terletak di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan rencana jalan;- Sebelah Timur dengan rencana jalan;- Sebelah Utara dengan tanah Chairman;- Sebelah Selatan dengan Serifikat Hak Milik 6317;e. Sebidang tanah seluas 341 M2 dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor : 6317 atas nama Darmansyah terletak di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan rencana jalan;- Sebelah Timur dengan rencana jalan;- Sebelah Utara dengan Sertifikat Hak Milik 6316;- Sebelah Selatan dengan Serifikat Hak Milik 6318;f. Sebidang tanah seluas 308 M2 dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 6318 atas nama Darmansyah terletak di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan Sertifikat Hak Milik 6319;- Sebelah Timur dengan rencana jalan;- Sebelah Utara dengan Sertifikat Hak Milik 6317;- Sebelah Selatan dengan rencana jalan;g. Sebidang tanah luas 399 M2 dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 6319 atas nama Darmansyah terletak di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan rencana jalan;- Sebelah Timur dengan Sertifikat Hak Milik 6318;- Sebelah Utara dengan rencana jalan;- Sebelah Selatan dengan tanah milik adat;h. Sebidang tanah luas 442 M2 dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 6320 atas nama Darmansyah terletak di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dahulu dengan tanah pak Sabirin (alm), sekarang tidak diketahui; - Sebelah Timur dengan rencana jalan;- Sebelah Utara dengan tanah pak Pen;- Sebelah Selatan dengan tanah milik adat;i. Sebidang tanah luas 271 M2 dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 6323 atas nama Darmansyah terletak di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Barat dengan rencana jalan- Sebelah Timur dengan pak Pen;- Sebelah Utara dengan rencana jalan;- Sebelah Selatan dahulu dengan tanah pak Sabirin (alm), sekarang tidak diketahui;5. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka 4.1 sampai dengan angka 4.9 di atas, menjadi milik Penggugat 1 (Asmaniar binti Binu), dan (seperdua) bagian lainnya adalah harta warisan almarhum Darmansyah bin Sya?ban; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas (seperdua) bagian yang menjadi harta warisan almarhum Darmansyah bin Sya?ban sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas, dengan bagian masing-masing, sebagai berikut:a. Asmaniar binti Binu (isteri) mendapat = 15.79 %b. Rika Esas Mida binti Darmansyah bin Sya?ban (anak perempuan) mendapat = 28.07 %c. Reuza Dwimazla binti Darmansyah bin Sya?ban (anak perempuan) mendapat = 28,07 %d. Riesi Sriagtula binti Darmansyah bin Sya?ban (anak perempuan) mendapat 28,07 %;7. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta warisan pada diktum angka 5 di atas kepada para Ahli Waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada angka 6 (enam) di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dilelang di muka umum melalui kantor lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing seperti tersebut pada angka 6 (enam) di atas;8. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;9. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Lainnya : 437/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Statistik16272