Putusan PA SURABAYA Nomor 122/Pdt.G/2009/PA.Sby |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2009/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 9 Januari 2009 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Turchan Badri |
Hakim Anggota | M. Nurkhan, Bd. Syukur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi.--------------------------------------------2. Menetapkan, mengizinkan Pemohon Konpensi ( XXXX ) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon Konpensi ( XXXX ) dimuka sidang Pengadilan Agama Surabaya.-----------------------------------Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian --------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi: a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,-( empat juta lima ratus ribu rupiah )--------------------------------------------------------------------------------------- b. Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,-( lima juta rupiah)--------------------------------3. Memberikan hak asuh kepada Penggugat Rekonpensi atas diri anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama XXXX , usia 20 tahun dan XXXX , usia 18 dengan memberikan hak kunjung kepada Tergugat Rekonpensi untuk setiap saat bertemu dengan anak tersebut sejauh tidak merugikan kepentingan anak itu.------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah, biaya pendidikan dan perawatan kedua anak tersebut pada point 3 di atas sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan dan harus diserahkan secara langsung kepada kedua anak tersebut. ----------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tentang pembagian harta bersama berupa kendaraan roda 4 ( empat ) dan roda 2 ( dua ).----------------------------------------------6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Velklaard ). -------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : PERDATA : 239/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Pertama : 122/Pdt.G/2009/PA.Sby.
Statistik232