- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 1.157 M2, terletak dahulu Dusun I sekarang Dusung III Desa Kosali Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dahulu berbatas rumah Muh. Suyuti Opu Dg. Parebba almarhum, sekarang dikuasai oleh Hotman yang ditempati oleh Mustar;
- Selatan berbatas dengan Jalan Tani;
- Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai Muhtar Said, dan tanah disudut Selatan dan Timur di kelola keponakan Penggugat atas nama Baduwi anak dari saudara Penggugat atas nama Dg. Mamara;
- Barat berbatas dengan jalan raya Poros Kosali-Olo-oloho;
Putusan PT KENDARI Nomor 2/PDT/2019/PT KDI |
|
Nomor | 2/PDT/2019/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Widodo |
Hakim Anggota | - Jamuka Sitorus, Brsapawi |
Panitera | Hj. Elsye Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka 30/Pdt.G/2018/PN Kka tanggal 28 Nopember 2018; MENGADILI SENDIRI Adalah tanah almarhumah Himdiyah yang patut diwarisi Penggugat dan ahli warisnya; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang merasa mempunyai hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dan menghancurkan tanaman yang ditanam Tergugat I dan II kemudian menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dan ahli waris Himdiyah dengan tanpa syarat dan seketika; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan almarhum Muh. Suyuti als Opu Dg. Parebba menguasai tanah sengketa kemudian dilanjutkan Penguasaannya oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang terbitkan Tergugat I dan Tergugat II di atas tanah sengketa adalah cacat hukum, karenanya tidak memiliki nilai pembuktian; 6. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2019/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2019/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2542 K/Pdt/2019
Banding : 2/PDT/2019/PT KDI.
Statistik5328