Putusan PN MAJENE Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Mjn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Fauzi Salam |
Hakim Anggota | - Saiful Hs, - Nona Vivi Sri Dewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan seluas 2924 m2 (lebih kurang dua ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Lingk. Sirindu, Kel. Sirindu, Kec. Pamboang, Kab. Majene, masing-masing:- Seluas 22 M x 27 M = 594 M dengan batas-batas:- Sebelah Utara : dengan Lorong/Jalan- Sebelah Timur : dengan Lorong/Jalan / Tanah Iqra?- Sebelah Selatan : dengan Tanah Iqra?- Sebelah Barat : dengan Obyek Sengketa B Sebagai Obyek sengketa A- Seluas 26 M x 40 M = 1040 M dengan batas-batas:- Sebelah Utara : dengan Lorong/Jalan- Sebelah Timur : dengan Obyek Sengketa / Tanah Iqra?- Sebelah Selatan : dengan Sebagian Ruma Darwin - Sebelah Barat : dengan Lorong/Jalan Sebagai Obyek sengketa B- Seluas 33Mx29M = 957M dengan batas-batas :- Sebelah Utara : dengan Lorong/Jalan - Sebelah Timur : dengan Lorong/Jalan / Obyek sengketa B- Sebelah Selatan : dengan Lorong/Jalan / Obyek sengketa D - Sebelah Barat : dengan Lorong/Jalan / Tanggul penahan Ombak Sebagai Obyek sengketa C- Seluas 37M x 9M = 333M dengan batas-batas :- Sebelah Utara : dengan Lorong/Jalan / Obyek sengketa C - Sebelah Timur : dengan Lorong/Jalan / Obyek sengketa B - Sebelah Selatan : dengan Rumah Karma dan Rumah Hasri - Sebelah Barat : dengan Tanggul penahan Ombak Sebagai Obyek sengketa DAdalah tanah milik penggugat 1,2,3 / para penggugat sebagai harta peninggalan H. TULIS almarhum dan SITTI RUKAYYA almarhumah (orang tua penggugat 1, 2 / kakek dan nenek penggugat 3 yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya yaitu penggugat 1, 2, 3 / para penggugat;3. Bahwa tindakan tergugat 2 mengakui obyek sengketa adalah miliknya seolah- olah diperoleh sebagai warisan dari MAMMADANG ?Katanya? mendapat bagian dari DG MASSUSUNG dan dengan alasan tersebut dijadikan dasar mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Majene tanpa setahu dan tanpa seisin para penggugat padahal diketahuinya bahwa obyek sengketa yang digugatnya adalah bagian dari tanah milik para penggugat tindakan tergugat 2,3,5,6 dan turut tergugat 1 (dahulu tergugat 4) yang menyatakan obyek sengketa yang dikuasainya berasal dari sepupu ICCI RONDE padahal diketahuinya obyek sengketa adalah milik para penggugat. Tindakan tergugat 7,8,9,10,11,12,13 yang mengetahui obyek sengketa adalah milik para penggugat kemudian mengingkarinya / tidak menyampaikan kepada para penggugat mengenai adanya perkara No: 15/Pdt.G/2013/PNM dan tindakan tergugat 10,12 dan turut tergugat 2 mengingkari obyek sengketa milik para penggugat / menyatakan obyek sengketa adalah milik To Sirindu padahal obyek sengketa adalah bagian dari tanah milik para penggugat serta tindakan turut tergugat 1 menjual obyek sengketa yang pernah di tempatinya di obyek sengketa B kepada tergugat 4 ?adalah TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM? yang sangat merugikan para penggugat;4. Menghukum tergugat 1,2 membayar ganti rugi sebesar Rp. 59.400.000 (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atas obyek sengketa A yang dikuasainya, tergugat 3,4,5,6 membayar ganti rugi sebesar Rp. 104.000.000. (seratus empat juta rupiah) atas obyek sengeta B yang dikuasainya tergugat 7,8,9,10,11,12,13 membayar ganti rugi sebesar Rp. 95.700.000 (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) atas obyek sengketa C yang dikuasainya. Tergugat 5 dan 13 membayar ganti rugi sebesar Rp. 33.300.000 (tigah puluh tiga juta tigah ratus ribu rupiah) atas obyek sengketa D yang dikuasainya secara tunai / sekaligus, dan jika para tergugat tidak mau membayar ganti rugi kepada para penggugat maka, menghukum tergugat 1,2 atas obyek semngketa A yang dikuasainya, menghukum tergugat 3,4,5,6 atas obyek sengketa B dikuasainya, menghukum tergugat 7,8,9,10,11,12,13 atas obyek sengketa C yang dikuasainya, menghukum tergugat 5 dan 13 atas obyek sengketa D yang dikuasainya, beserta orang lain yang mendapat hak dari para tergugat untuk membongkar rumah / bangunan yang berdiri diatas obyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa A, B, C, D dalam keadaan kosong dan sempumah tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada para penggugat;5. Menghukum turut tergugat 1 dan 2 untuk tunduk dan mentaati putusan;6. Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.807.100,- (dua juta delapan ratus tujuh ribu seratus rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2017/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2017/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1559 K/Pdt /2019
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PN Mjn
Statistik11267