Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Pdp |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PN.Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syofianita |
Hakim Anggota | Evi Fitriawati, Handika Rahmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah satu ayah lain ibu, tidak sekaum bertali darah, tidak seranji, tidak serumah gadang, tidak seharta sepusaka, tidak sepandam sepekuburan dan tidak segolok segadaian;3. Memerintahkan Tergugat X untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Tergugat X untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.218.000,00 (dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PN.Pdp.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PN.Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN.Pdp
Kasasi : 1843 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 153 PK/Pdt/2019
Banding : 124/PDT/2016/PT PDG
Statistik15584