Putusan PTA MANADO Nomor 1/Pdt.G/2012/PTA.Mdo |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2012/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Huraerah |
Hakim Anggota | - H. Rusjdy A. Said, - H. M. Abd. Rohim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manado tanggal 4 April 2012 M bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1433 H Nomor 197/Pdt.G/2011/PA.Mdo yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri :2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagaian;3. Menetapkan bahwa harta-harta bergerak dan harta-harta tidak bergerak sebagaimana tersebut dibawah ini : 3.1. Sebidang tanah seluas 67 M, sertifikat hak milik No. 124/Karombasan tertanggal 25 Januari 2010, berikut bangunan rumah beton permanen yang berdiri diatasnya seluas 43,70 M terletak di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado dengan batas-batas :Utara : Rumah Sulton Yusuf; Timur : Rumah keluarga Johan Umboh;Selatan : Rumah keluarga Yoppy Suak;Barat : Rumah keluarga Terry Kenap;3.2. Sebidang tanah seluas 259 M, sertifikat hak milik No. 134/Karombasan tertanggal 22 Juni 2010, berikut bangunan rumah beton permanen yang berdiri diatasnya luas 216,92 M di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Rumah keluarga Yossy Umboh dan keluarga Walakow Suak; Timur : Rumah keluarga Johan Umboh;Selatan : Rumah keluarga Sulton Yusuf;Barat : Rumah keluarga Terry Kenap;3.3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade No. Pol. DB 9099 MD atas nama Tergugat Sulton Yusuf;3.4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro No. Pol. DB 9215 MN;adalah harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam point tiga amar putusan ini;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam point tiga amar putusan ini kepada Penggugat/Terbanding, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara riil, maka dilakukan dengan cara lelang melalui kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi masing-masing (seperdua) bagian;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membayar seluruh biaya perkara ini, yaitu pada tingkat pertama sejumlah Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2012/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2012/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Ag/2014
Banding : 1/Pdt.G/2012/PTA.Mdo
Pertama : 197/Pdt.G/2011/PA.Mdo
Statistik21156