- Menyatakan Terdakwa Asmunianto Bin Roni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SEKAYU Nomor 510/Pid.Sus/2019/PN Sky |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2019/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rizkiansyah, Hakim Anggota 1: Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,050 gram (sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 0,010 gram); - 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,002 gram (habis digunakan untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik); - 1 (satu) buah pipet plastik; - 1 (satu) buah kotak rokok Merk AX Bold; - 1 (satu) helai celana pendek jeans Merk Adhugo warna coklat; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Supra X warna hitam tanpa plat dengan Nomor Rangka : MH1089122AK448517 dan Nomor Mesin : JB91E2439811; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2610 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 510/Pid.Sus/2019/ PN.Sky
Statistik7144