Putusan PN MAUMERE Nomor 38/PDT.G/2013/PN.MMR |
|
Nomor | 38/PDT.G/2013/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | - Gustav Bless Kupa, - Miduk Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah pekaranganbidang a dengan ukuran + 24 m x 20 m atau luas + 480 m2, yang terletak di Enak, RT.001/RW.001, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka dengan batas-batas pada sebelah: Utara : dengan jalan/lorong Selatan: dengan tanah milik almarhum Bruder Marselus yangtelah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat III Timur : dengan Jalan Maumere-Nelle Barat : dengan tanah pekarangan milik para Penggugat;tanah pekarangan bidang b dengan ukuran +36 m x 18 m atau luas + 648 m2 yangterletak di Enak, RT.001/RW.001, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka dengan batas-batas pada sebelah : Utara : dengan tanah milik almarhum Drs.Yosefus Tanus Sadipun Selatan: dengan tanah milik para Penggugat Timur : dengan jalan/lorong (tanah milik para Penggugat) Barat : dengan tanah milik para Penggugat; Adalah hak milik para penggugat berdasarkan title pemberian dari alm. Bruder Marselus Pitang;3. Menyatakan tanah seluas 39,070 m sebagaimana disebut dalam sertifikat nomor 76 tahun 1986 adalah harta warisan dari alm.Antonius Waru Sadipun;4. Menyatakan alm. Bruder Marselus Pitang adalah salah satu ahli waris dari alm. Antonius Waru Sadipun;5. Menyatakan hukum bahwa obyek tanah sengketayang merupakan bagian dari bidang tanah seluas 39,070 m sebagaimana disebut dalam sertifikat nomor 76 tahun 1986 dan telah diserahkan kepada dan menjadi bagian dari alm. Bruder Marselus pitang selaku salah satu ahli warisnya;6. Menyatakan hukum perbuatan tergugat I yang menguasai dan menjual sebagian dari tanah objek sengketa kepada tergugat III serta perbuatan tergugat II yang telah menjual sebagian objek tanah sengketa kepada tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang berhubungan dengan proses jual beli atau pengalihan hak atas sebagian objek tanah sengketa adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara/polisi;9. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesarRp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT.G/2013/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 38/PDT.G/2013/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Pdt/2015
Banding : 64/PDT/2014/PTK
Pertama : 38/Pdt.G/2013/PN.MMR
Statistik9317