Putusan PN PADANG Nomor 59/Pdt.G/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Irwan Munir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat 1 sampai dengan Penggugat IX dan Penggugat XII serta Penggugat XV adalah selaku mamak Kepala waris didalam kaumnya sedangkan Penggugat VI bertindak sebagai Ahli waris Nurjana (Alm),Penggugat X bertindak untuk diri sendiri,Penggugat XIII bertindak sebagai Ahli Waris Yarli (Alm) dan Penggugat IV bertindak untuk diri sendiri ;- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang memiliki dan menguasai tanah objek yang disengketakan yang merupakan Harta Pusaka Tinggi dari Kaum Para Penggugat; termasuk tanah yang terpakai oleh Proyek Pembangunan jalan Padang by Pass;- Menyatakan tindakan Tergugat melaksanakan Proyek Pembangunan Jalan Padang By Pass diatas tanah Para Penggugat serta tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan tanah Para Penggugat sebanyak 70 % sebagaimana yang diatur dalam surat keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor 188.45.267a/SK-Sek adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sejumlah Rp.16.464.500.000,- (Enam Belas Miliar Empat Ratus enam Puluh Empat juta lima ratus ribu Rupiah) dengan perincian pembagian sebagai berikut:1.Penggugat I terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 4,159 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- per meter sehingga berjumlah Rp.2.079.500.000,- 2.Penggugat II terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 5.479 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- per meter sehingga berjumlah Rp.2.739.500.000,-3.Penggugat III terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 2.119 m2 , 2,149 m2 dan 1.852 m2 sehinganya terhitung 6.120 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- per meter sehingga berjumlah Rp.3.060.000.000,-4.Penggugat IV terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 1147 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.573.500.000,-5.Penggugat V terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 1407 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.703.500.000,-6. Penggugat VIII terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 1724 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.862.000.000,-7.Penggugat IX terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 876 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.438.000.000,-8.Penggugat X terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 1.129 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.564.500.000,-9.Penggugat XI terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 2341 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.1.170.500.000,-10.Penggugat XII terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 848 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.424.000.000,-11.Penggugat XIII terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 235 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.117.500.000,-12.Penggugat XIV terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) berdasarkan Peta seluas 2.953 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.1.476.500.000,-13.Penggugat XV terdapat sisa luas Tanah yang terkena Jalur 40 M (m2) seluas 4.511 m2 yang belum dikonsolidasi dan belum diganti rugi oleh Pihak tergugat x Rp.500.000,- permeter sehingga berjumlah Rp.2.255.500.000, -- Dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat IV dan Penggugat XV Setelah menerima ganti Rugi yang telah diberikan Oleh Tergugat tersebut diatas tidak berhak lagi menuntut Penggantian atas tanah yang terkena Jalur Konsolidasi terhadap Pembuatan Pembangunan Jalan Padang By Pass ;- Dan Terhadap Penggugat VI Luas hasil Konsolidasi 70 % seluas 3.66.00 m2 dimana Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hasil Konsolidasi kepada Pihak Penggugat VI dan Penggugat VII Luas hasil Konsolidasi 70 % seluas 6.356.10 m2 dimana Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hasil Konsolidasi kepada Pihak Penggugat VII namun sampai saat sekarang Penggugat VI dan Penggugat VII belum dapat menguasai tanah dari Hasil Konsolidasi yang diberikan oleh Tergugat karena disebabkan Pihak yang mempunyai tanah tersebut tidak mau melepaskan atau menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat VI dan Penggugat VII maka berdasarkan Hal tersebut untuk menciptakan rasa keadilan dan ketertiban umum majelis hakim menganggap perlu untuk memerintahkan kepada tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan agar Tergugat memberikan pergantian tanah kepada pihak yang tanahnya terkena Konsolidasi ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.1.491.000,00,00 (Satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3231 K/Pdt/2015
Pertama : 59/Pdt.G/2014/PN Pdg
Statistik179126