Putusan PN MANADO Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | -TINDAK PIDANA KHUSUS KORUPSIHUKUMKASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Arkanu, Emma Ellyani |
Panitera | - Olvi J. Sasuwuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ALEX JUSTUS KASENDA,S.Sos, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa ALEX JUSTUS KASENDA,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu.) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 248.773.671 (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama.1 (satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan Barang Bukti :- 1 (satu) lembar buku kredit SPP kelompok SPP Karunia, 11 (sebelas) Kwitansi setoran kelompok SPP Karunia.- 3 (tiga) lembar dokumen kwitansi setoran kelompok SPP Maesaan Kaima.- 2 (dua) lembar dokumen buku kredit SPP Kelompok Sarah, 22 (dua puluh dua) lembar kwitansi setoran kelompok SPP Sarah.- 10 (sepuluh) lembar kwitansi setoran kelompok SPP Maesa 2 Talikuran.- 7 (tujuh) lembar kwitansi setoran SPP Kates 1 Parepei.- 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP kelompok Krates 2, 8 (delapan) lembar Kwitansi Setoran Kelompok SPP Kates 2.- 2 (dua) lembar Buku Kredit SPP kelompok Cahaya Nur, 14 (empat belas) lembar Kwitansi Setoran kelompok Cahaya Nur, 1 (satu) lembar Kwitansi Setoran Kelompok Bulan Mei 2013.- 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP kelompok Passo Oki Leleko, 11(sebelas) lembar Kwitansi Setoran Kelompok Passo Oki Leleko.- 1 (satu) lembar Buku kredit SPP Kelompok Wewene Leleko, 10 (sepuluh) lembar Kwitansi setoran Kelompok Wewene Leleko.- 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP Kelompok Maesa 1, 10 (sepuluh) lembar Kwitansi Setoran kelompok Maesa 1.- 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP Kelompok Okura Sinuian, 17 (tujuh belas) lembar Kwitansi setoran Kelompok Okura Sinuian.- 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP Kelompok Makaampit Kaima, 8 (delapan) lembar Kwitansi setoran kelompok SPP Makaampit Sinuian.- 3 (tiga) lembar Kredit SPP Kelompok Magenangan Kaima, 29 (dua puluh sembilan) lembar Kwitansi setoran Kelompok Mangenangan Kaima.- 3 (tiga) lembar Buku Kridit SPP kelompok Matuari Koror, 27 (dua puluh tujuh) lembar Kwitansi Setoran kelompok Matuari Koror, 2 (dua) lembar Kwitansi setoran bulan Mei 2013 dan bulan Juni/Juli 2013.- 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP Kelompok Taklim 2 Kaima, 10 (sepuluh) lembar Kwitansi Setoran SPP Kelompok Taklim 2.- 1 (satu) Dokumen Laporan Hasil Pemerikasaan Khusus Inspektorat Kabupaten Minahasa Audit Pegelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.- 1 (satu) buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Pedesaan Nomor : 414.2/3717/PMD, tanggal 05 November 2008.- 1 (satu) buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO.- 1 (satu) Buku Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2014.- 1 (satu) buku Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2014 ;- 1 (satu) buku Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPD Nomor : 134/DPMPD/VII/2015, tanggal 13 Juli 2015.Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2922 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd
Statistik13220