Putusan PTA MANADO Nomor 3/Pdt.G/2014/PTA.Mdo. |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PTA.Mdo. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Abd. Rohim |
Hakim Anggota | H. Bahruddin M. Saleh, Dra. Hj. Fatimah Adam |
Panitera | - Hj. Ruwaida Abraham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : - DALAM KONVENSI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU - DALAM REKONVENSI - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima; ------------------------Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kotamobagu nomor 0278/Pdt.G/2013/PA.Ktg, tanggal 26 September 2013. yang dimohonkan banding; ---------------------------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kotamobagu nomor 0278/Pdt.G/2013/PA.Ktg, tanggal 26 September 2013 yang dimohonkan banding; ---------------------------------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRIMenyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). --------------------------------------------------Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 3.426.000,- (Tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2014/PTA.Mdo.
Pertama : 0278/Pdt.G/2013/PA.Ktg
Statistik1420